Bogor – deliksatu, Dalam mencegah Penularan Covid-19 Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan keputusan Nomor : 443/252/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 19 April 2021 tentang perpanjangan ke lima belas Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat,aman dan produktif.
“Melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dikabupaten Bogor, perlu disampaikan bahwa setiap aktifitas atau kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan virus Corona tidak diperbolehkan” ungkap Bupati Bogor dalam surat himbauannya.
Dalam hal ini diminta para masyarakat diwilayah kabupaten Bogor patuhi protokol kesehatan dengan 3 M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak baik dalam kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan sebelum dan sesudah Hari raya Idul Fitri 1443H tahun 2021,
Camat Rumpin Dr.Rusliandy menghimbau, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid -19 dimohon kerjasamanya agar masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya jangan menimbulkan kerumunan.
(Okta/Red)