Deliksatu.com- Cirebon- Niat baik tidak selamanya berbuah manis, itu yang terjadi dengan Nurhayati sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi Pers di Aula Sanika Satywada Mako Polres Cirebon Kota pukul 10.00 Wib, Sabtu (19/02/2022 ).
Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, bahwa sistem peradilan di Indonesia serta di kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan.
Dengan adanya dugaan terkait tindak pidana korupsi di Desa Citemu , Mundu Kapolres menjabarkan bahwa berawal dari informasi ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya.
Mereka telah melaporkan bahwa adanya dugaan korupsi yang dilakukan “S” terhadap penggunaan APBD desa tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Penyidik juga telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S (mantan Kuwu) sebagai tersangka,” Ungkap Kapolres
Kemudian, penyidik juga melakukan pelimpahan berkas kepada kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum). Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian penyidik melengkapi berkas dan menyerahkannya kembali ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, ada petunjuk baru lagi dan telah dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.
“Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” ungkap Kapolres.
Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Hukum.
Dalam Hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Hukum selama 14 hari kerja” tuturnya.
Terkait dengan ditetapkanya Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, itu sudah sesuai dengan kaidah Hukum dan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Ungkap Kapolres
Selama ini Nurhayati kooperatif dan belum bisa membuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi “S”.
“Kategorinya termasuk atau bisa dikatakan perbuatan melawan Hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 Tahun 2018,” jelasnya.
Adapun dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi yang seharusnya kaur keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran tersebut.
Akan tetapi uang tersebut diberikan langsung kepada kuwu ( tersangka S ). Tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak 16 kali dari tahun 2018 sampai 2020. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian Negara taksiran sebesar Rp 816 juta an.
Seperti diketahui, curhatan Nurhayati di media sosial viral dan mendapatkan perhatian dari warganet.
Nurhayati tidak habis pikir, dirinya yang merupakan pelapor tindak pidana korupsi kepada BPD Citemu, malah ikut jadi tersangka.
Karena kejadian tersebut, membuat Nurhayati stress dan kini sedang terbaring di RS Pelabuhan Cirebon. Dia juga positif covid-19 sehingga masih harus menjalani isolasi dan perawatan.
Dalan konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH, SIK, MH, Wakapolres Kompol Ahmad Troy Apri SIK Serta Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SIK, SH. Tutup IPTU Ngatidja SH, MH Kasie Humas Polres Ciko.
(Markus T)