Polsek Gunung Jati woro – woro Tentang Wajib Prokes Serta Sosialisasikan Vaksinasi

Deliksatu.com – Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Polda Jabar melaksanakan pemantauan dan penindakan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi yakni woro – woro / public adress tentang wajib protokol kesehatan serta sosialisasikan vaksinasi di wilayah Hukum Polsek Gunung Jati , Rabu ( 16 /03/2022 ).

Upaya tesebut mendukung pemerintah dalam sukseskan program vaksinasi warga guna memmutus penyebaran virus Covid 19 Dan dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melangar Prokes 5m Covid 19 dengan tidak memakai masker , dan petugas memberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi kepada warga pentingnya Prokes dan vaksinasi.

Dalam kegiatan tersebut tampak petugas Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota bersama Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar di beberapa titik area Publik , di antaranya Pasar Tradisional , Jalan Raya , serta area Publik lainnya tepatnya di area Pasar Villa Intan wilkum Polsek Gunung Jati Polres Ciko guna menindak para pelanggar prokes di (PPKM) level 3 yakni warga tidak memakai masker, dengan membabgikan masker.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) Akbp M Fahri Siregar SH , S.Ik MH. Saat di konfirmasi mengatakan” Pemantauan ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga , pedagang maupun pengendara, dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat. Kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19.

“Kami memberikan sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan pemberlakuan (PPKM) Level 3 , ”tegas melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid SH

Kasi Humas Aiptu Ngatidja SH,MH, Polres Cirebon Kota juga mengatakan, karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan kita tegakan, dan kami mengimbau kepada warga untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan upaya pencegahan penyebaran virus corona
(Covid-19) dengan 5 M memakai masker, menjaga jarak, menggunakan masker dan menghindari kerumunan,membatasi mobilitas. (Markus.T)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *