Dikemas dalam Bungkusan Teh Cina, 2 Pelaku Bawa 16 Kg Sabu Ditangkap Polisi

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil amankan 16 Kg sabu dengan nilai Rp 24 miliar dan berikut dua orang tersangka dan barang bukti 16 Kg jenis sabu.

“Tersangka RW di tangkap di daerah Bekasi Jawa Barat dan mengakui bahwa barang jenis sabu tersebut di dapat dari daerah Dumai Riau,”kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers kepada awak media. Senin (31/10/2022).

Sarly menjelaskan, dari pengakuan tersangka itu, kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus dan Katim II Iptu Joko Aprianto berangkat ke Dumai Riau untuk melakukan pengembangan.

Sesampainya di Dumai, tim mencurigai mobil jenis Inova warna hitam yang di kendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang di cari. Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.

Kemudian, lanjut Sarly, mobil tersebut berhenti di pinggir jalan Soebrantas kelurahan Sidomulyo, kecamatan Tampan kota Pekanbaru. Dan salah satu tersangka MF turun dengan membawa ransel, lalu tim melakukan penanagkapan terhadap tersangka MF dan HK

“Dari para tersangka, ditemukan barang bukti 5 bungkus teh china bertuliskan Ghuanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kg,”jelas Sarly.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan lagi ke rumah tersangka MF dan HK yang beralamat di jalan Putri Indah kelurahan Simpang Tiga kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru, Riau dan didapat 11 bungkus teh china dengan merek yang sama yang berisikan 11 kg yang diakui barang tersebut adalah milik MF dan HK.

Masih kata Sarly, dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa barang tersebut didapat dari tersangka J (DPO) di daerah Dumai Riau. Dan keseluruhan barang narkotika sabu yang di sita dari penguasaan tersangka MF dan HK tersebut ada total 16 kg.

“Jika di akumulasikan dalam rupiah barang bukti sabu sebanyak 16 kg senilai Rp 24 miliar yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64 ribu orang pemakai narkoba yang dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa,”terangnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

(Glen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *