CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Modus kejahatan selalu saja ada dan dilakukan oleh para tersangka pelaku kejahatan, Kamis (3/11/2022).
Seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku (SR) umur 21 Tahun laki – laki Agama Islam Alamat Lemah Abang Kabupaten Cirebon. Di mana melakukan kejahatan dengan cara pelaku berkenalan dengan korban melalui Media Sosial Facebook kemudian janjian dan melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut dengan segala tipu muslihat pelaku menunggu korbannya lengah. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada di saku celananya, korban kemudian mengambil sepeda motor milik korban tersebut, jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Lanjut Fahri Siregar, pelaku (SR) berhasil ditangkap di Cileunyi kabupaten Bandung, pada tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di mana pelaku ini sedang tidur di halaman Masjid di Daerah Cileunyi Bandung, ungkap Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.
Hasil pemeriksaan sepeda motor E – 5183 – JW hasil curian telah dijual melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, ujar Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) Tahun penjara, tutup Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).