CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Seorang pemuda di tangkap dan harus berurusan dengan Polisi karena sebagai tersangka dalam perkara kriminalitas, Jumat (4/11/2022).
Tersangka E Bin S asal Kapetakan, Kabupaten Cirebon, bersama dengan temannya SL alias K (DPO) tersangkut perkara pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Lokasinya kejadiannya di Alfamart Desa Pegagan Kidul Kapetakan, papar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, dalam Konfernsi Pers Kamis (3/11/2022).
Lanjut Fahri, “Pelaku pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 02.00 Wib masuk ke Alfamart Desa Pegagan Kidul dengan menjebol atap seng.”
Kemudian mengambil barang – barang berupa 20 bungkus rokok Sampoerna Mild, 15 bungkus rokok Signature, 15 bungkus rokok Surya 16, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah sabun cuci muka Ponds, 1 botol minyak Zaitun, 2 buah pensil alis dan satu buah Samsung Galaxy Tab A warna hitam, Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Samsung Galaxy Tab A warna Hitam, jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera bersama Kanit Reskrim Polres Ciko, Ipda Bastian Dhira.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 Tahun. tutur Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, bersama Kanit Reskrim Polres Ciko, Iptu Shindi Al Afghany.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).