INDRAMAYU, Deliksatu.com – Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, melakukan Restorative Justice kasus penipuan dan atau penggelapan, Rabu (16/11/2022).
Penyelesaian permasalahan tersebut dihadiri Bripka Wahyudin (Kanit Reskrim Polsek Terisi), Briptu Subandi, S.H., H. Roni Haryadi dan Rohmat, di Mako Polsek Terisi, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, kasus bermula ketika pelapor H. Roni Haryadi (47) Tahun melaporkan Rohmat (71) Tahun, karena melakukan penipuan dan penggelapan, di Mako Polres Indramayu pada 28 September 2022. Selanjutnya, kasus tersebut di limpahkan ke Polsek Terisi, ungkapnya.
Melalui Polsek Terisi dilakukan pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor. Kemudian kedua belah pihak atas kehendak bersama beritikad baik mengadakan musyawarah dan mufakat sehingga tercapai kesepakatan perdamaian,” tutur Kapolsek Terisi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi serta Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin.
Lanjut disampaikan Kapolsek Terisi, dalam kesempatan tersebut terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada pelapor dan pihak mana pun. Terlapor juga mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada pelapor.
“Terlapor dan pelapor pun sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dan permasalahan tersebut diatas sudah dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, serta apa bila di kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali perkara tersebut dianggap tidak sah atau gugur demi hukum,” terang Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).