TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman dalam wawancara nya dengan awak media di Polres Tangsel Jum’at 18 November 2022 pukul.14.00 Wib, menuturkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Lanjut Dicky menerangkan, untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang statis belum bisa terpasang dan kami sedang dalam proses penerapan ETLE mobile, dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik.
Jika perangkat sudah tersedia kami juga masih membutuhkan pengembangan, untuk bisa menerapkan ETLE mobile ini, terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi.
“Jadi untuk sementara, saat ini baru terpasang di mobil dinas saya yang dipakai untuk patroli dan itu pun sudah bisa mengkover sejumlah titik wilayah yang ada di Tangsel,”ujarnya.
Dicky berharap semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan tertib dalam berkendara, agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,”tutupnya.
(Glen/Tri)