Kapolsek Sukahaji Pantau Pelayanan Samsat Rujaklimpung di Desa Gunungkuning

MAJALENGKA, Deliksatu.com – Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi bersama Kanit Samapta Polsek Sukahaji, Aiptu Riyana dan KSPKT Polsek Sukahaji, Aiptu Yayan melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan pembayaran pajak kendaran atau disebut Pelayanan Samsat Rujaklimpung (Memburu Pajak Keliling Kampung) di Mobil Samsat Keliling bertempat di Desa Gunungkuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Rabu (30/11/2022).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sukahaji, AKP Rudy Djunardi menerangkan bahwa, “Mobil Samsat Keliling atau Pelayanan Samsat Rujaklimpung ini selalu hadir setiap hari Kamis pada setiap Bulanya, namun pada hari – hari Besar atau tanggal yang jatuh pada hari Minggu Mobil Samsat Keliling tersebut juga Libur.”

Kapolsek Sukahaji mengatakan, “Syarat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling adalah membawa STNK Asli, KTP Asli sesuai nama di STNK, uang sesuai nominal pajak. KTP harus Asli dan sesuai dengan alamat di STNK, kalau tidak sesuai maka ditolak. Di Samsat keliling ini tidak bisa menggurus Pajak STNK yang 5 Tahunan atau Ganti Plat.

Untuk mengurus Pajak yang 5 Tahunan harus di Samsat Induk karena ada mekanismenya, BPKB Asli, STNK Asli, Cek Fisik motornya harus di bawa untuk di gosok nomer rangka dan nomer mesinnya,” tambah Kapolsek Sukahaji, AKP Rudy Djunardi.

Selain melakukan pemantauan dan pengamanan Kapolsek Sukahaji beserta anggota Polsek juga tak lupa menghimbau kepada warga masyarakat dalam melakukan pembayaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mamakai masker dan jaga jarak. Dengan adanya Mobil Samsat Keliling ini diharapkan warga khususnya wilayah Kecamatan Sindang dapat dengan mudah membayar pajak tanpa harus ke Kantor yang ada di Kabupaten Majalengka, tutur Kapolsek Sukahaji, AKP Rudy Djunardi.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *