TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 34,5 kg dan ekstasi sebanyak 9.440 butir.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan empat orang tersangka dari dua tempat yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu didampingi Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kajari Tangsel, dalam konferensi pers di Aula lantai 4 Mapolres Tangsel. Kamis (22/12/2022) sore.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan pengungkapan ini diawali di TKP pertama pada Rabu 16 November 2022 di kota Tangsel dengan tersangka AF dengan barang bukti sabu seberat 2 kilo.
“Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari daerah kota Tanjungbalai Sumatera Utara,”terang AKBP Sarly Sollu.
Kemudian, pada Rabu 14 Desember 2022 dilakukan pengembangan di kota Tanjungbalai. Dan di TKP ke dua ini didapati 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir dengan dua orang tersangka yaitu R dan tersangka B.
“Dari keterangan tersangka R, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka RN (DPO) dan tersangka SL (DPO) di Kota Tanjungbalai,”ujarnya.
AKBP Sarly menuturkan, dari situ kemudian dilakukan pengembangan lagi ke ruko dan berhasil menyita barang bukti tujuh bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang dan 1 satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,5 kg.
“Barang bukti jenis sabu itu
disita dari penguasaan tersangka A.S. Dari keterangan tersangka A.S, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka SL (DPO),”jelasnya.
Keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari para tersangka adalah seberat 32,5 kg jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan dan Tanjungbalai- Jakarta – Tangerang,”ucap AKBP Sarly.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak 34, 5 kg yaitu setara dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dan berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 (seratus empat puluh delapan ribu) jiwa warga Tangerang Selatan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”tandasnya.
(Glen)