CIREBON, Deliksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap Narkoba diwilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (1/3/2023).
Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Waka Polresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas.
Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.
Ada pun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram Sabu – Sabu, 49,85 gram Ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus – kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.
“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar Narkoba. Profesi sehari – hari para tersangka juga berbeda – beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat segera melapor apa bila menemukan hal – hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).