Meminta Pindahkan Tiang Listrik, Pemilik Tanah Justru di Mintai Biaya Senilai 8.593,258 oleh PLN UP3 Serpong

TANGERANG, Deliksatu.com – Sumanta pemilik tanah di Kp. Cisauk Sinyal, No 79 RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Serpong untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di lahannya sejak 11 tahun silam.

Permintaan Sumanta itu dengan telah melayangkan surat ke Direktur Utama PLN UP3 Serpong tertanggal 17 Agustus 2023 berikut melampirkan bukti-bukti kepemilikan, photo copy AJB dan SPT akan tetapi pihak PLN memberikan RAB yang di bebankan kepada Sumanta selaku pemilik tanah.

Kristianto selaku kuasa hukum Sumanta, mengatakan setelah kliennya menyurati pihak PLN (Persero), di kantor pusat Jakarta untuk meminta segera memindahkan tiang listrik, justru pihak PLN pun menyampaikan bahwa ada biaya pemindahan kepada kliennya Sumanta senilai Rp 8.593,258 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Kemudian, pada hari Senin 13 November 2023 Sumanta bersama kuasa hukumnya diundang oleh PLN UP3 Serpong untuk bermediasi bersama di Kantor Kecamatan Cisauk, yang dihadiri oleh Tatang Sunarya selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisauk.

Usai mediasi, pihak PLN (Persero) UP3 Serpong saat diwawancarai oleh wartawan enggan memberikan tanggapan.

Sementara Sekcam Cisauk Tatang Sunarya saat dimintai tanggapannya terkait pemasangan tiang listrik itu mengatakan harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemilik lahan.

“Seharusnya kalau mau memasang tiang listrik itu harus ada izin pemilik lahannya terlebih dahulu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini sudah lama ya, masalahnya sudah 11 tahun, sedangkan saya berdinas di Kecamatan Cisauk ini, baru sekitar 6 bulan,”kata Tatang.

Lanjut Tatang, tadi hasil dari mediasi, pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik dan terkait untuk pembayaran itu tidak dikenakan kepada pemilik lahan. Ada penambahan jaringan,” ujar Tatang Sekcam Cisauk, Senin (13/11).

Melalui Konferensi Pers, Kristianto kuasa hukum Sumanta dari LBH FORGITS yang berkantor di Jl. Lodan Raya, No 1 AO, Ancol, Jakarta Utara ini mengatakan akan mengambil langkah hukum.

“Tadi, hasil mediasi dari pihak PLN UP3 Serpong bersedia akan memindahkan tiang listrik tanpa adanya pungutan biaya ke pemilik lahan dengan alasan penambahan jaringan, yang sebelumnya klien kami Sumanta dibebankan biaya untuk pemindahan oleh pihak PLN sebesar Rp 8’5 Juta lebih, kalau ingin tiang listrik itu dipindahkan,”jelasnya. Senin (13/11/23)

Prosedur di RAB nya, ini, kami permasalahkan, benar dan tidaknya dimata hukum. Kami akan lanjut terus mengambil upaya hukum,”pungkas Kristianto.

(Gln/red)