Kementerian ATR/BPN Bersama Pemprov DKI Jakarta Gerakkan Program Perbaikan Rumah Melalui Konsep Konsolidasi Tanah Vertikal

JAKARTA, Deliksatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta mulai menggerakkan program perbaikan rumah melalui skema Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) di sejumlah wilayah.

Hal ini perlu diimplementasikan mengingat perpindahan penduduk dari daerah ke Jakarta yang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan semakin padatnya permukiman penduduk.

Program KTV yang sedang berjalan ini dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN merupakan salah satu upaya pemerintah menghadirkan solusi agar masyarakat tidak ada yang merasa tersisih dan termarjinalkan.

“Upaya KTV dilakukan di sejumlah spot, ini bukti keseriusan kita untuk menghadirkan kehidupan yang lebih baik, lebih sehat, lebih higienis, lebih aman, dan lebih nyaman,” ujar Menteri AHY dalam kegiatan Deklarasi Jakarta Selatan sebagai Kota Lengkap yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (02/04/2024).

Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta, program KTV ini harus diperjuangkan agar hidup masyarakat warga Jakarta semakin baik.

“Di sini bukti bahwa ATR/BPN bersinergi, berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Mudah-mudahan ini bisa semakin kuat dan semakin bermanfaat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Senada dengan Menteri AHY, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berharap sinergi dengan Kementerian ATR/BPN terus diperkuat untuk menyejahterakan masyarakat melalui program perbaikan rumah masyarakat.

Ia mengatakan, program tersebut juga menjadi amanah dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.

Sebagai _pilot project_, program KTV ini diungkapkan Pj. Gubernur DKI Jakarta telah dijalankan di dua kelurahan, yaitu Palmerah dan Tanah Tinggi.

Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta dapat diwujudkan dengan penataan kawasan melalui konsep Konsolidasi Tanah serta pemberian hak atas tanah bagi masyarakat.

“Sinergi dengan Kementerian ATR/BPN adalah konsolidasi lahannya yang disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. Dan masyarakat akan mendapat sertipikat _strata title_, jadi warga tidak perlu khawatir mereka tinggal di lantai 2 atau 3 punya hak yang sama sebagaimana lahan yang mereka miliki,” ucap Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Di akhir kesempatan ia menyampaikan, “Terima kasih Pak Menteri beserta jajaran yang telah membantu semua dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki hak yang sama.

Sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan ATR/BPN agar terus terjalin terutama dalam penerapan Konsolidasi Tanah mengingat Jakarta adalah kota implementasi pertama di Indonesia untuk program KTV perkotaan.

(Hum)

Editor : Glend