Diduga Nomor Register STNK dan BPKB Belum Terdaftar, Kuasa Hukum Ade Eka Putra: Kami Akan Laporkan ke BPSK

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Konsumen Rio Anando selaku Direktur Utama di PT. Tunas Hijau Network Indonesia bersama kuasa hukumnya Ade Eka Putra, melaporkan PT. Maxindo Mobil International ke Polres Tangerang Selatan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Diketahui sebelumnya, laporan itu pada hari Rabu (14/06/23) dengan tanda bukti lapor TBL/B/1175/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

“Klien saya bernama Rio Anando selaku Dirut di PT. Tunas Hijau Network Indonesia ini, membeli mobil baru seharga cash Rp 285,500 juta, di PT. MMI cabang BSD Serpong Tangsel, pada bulan November 2022. Mobil yang dibeli itu, jenisnya minibus Renault, dengan nomor Polisi B 1879 SS warna bright white black, Type Kiger RXZ CVT, 1000 CC, rakitan tahun 2021, dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C,” kata Ade Eka Putra.

Ia menjelaskan, sudah hampir sembilan bulan lamanya, setelah pembelian mobil itu, klien kami tidak juga mendapatkan STNK dan BPKB nya.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke perusahaan tersebut, namun tidak dijawab, yang akhirnya kami laporkan ke Polres Tangerang Selatan, dengan dugaan adanya penipuan,” kata Ade Eka Putra di Polres Tangsel, usai pelaporan, pada Rabu, (14/06/23).

Sementara, Winda Novrianty selaku Branch Manager di PT MMI itu, mengatakan ke awak media bahwa, terkait adanya keterlambatan STNK dan BPKB, sebutnya masih dalam proses. Dan untuk nomor register yang diberikannya ke konsumen itu, dari HO.

“STNK dan BPKB mobil Renault milik pak Rio Anando itu sedang dalam proses. Itu sudah kami sampaikan ke kantor pusat PT MRI. Dan adanya keterlambatan itu, sudah kami sampaikan juga ke konsumen Rio Anando. Kami disini hanya menunggu. Kalau masalah nomor register itu, dari HO,”ujar Winda Novrianty beberapa hari yang lalu dikantonya, showroom Mobil Renault, cabang, BSD Serpong, Tangsel, pada Kamis, (15/06/2023).

Tidak lama kemudian PT Renault Mobil Indonesian mengeluarkan surat pada tanggal 16 Mei 2023 dengan No surat 017/MRI/V/2023 yang langsung di tanda tangani oleh Andrew Limbert selaku Direktur Utama PT Renault Mobil Indonesia untuk Rio Anando selaku Konsumen.

Disurat itu tertulis mobil berjenis Renault warna putih type Kiger 1.OT RXZ 4X2 AT dengan nomor rangka MEERBC000N8146143 dan nomor mesin HRA0045806C. Kendala keterlambatan untuk STNK dan BPKB mobil tersebut masih TPT di kementerian perindustrian untuk estimasi TPT selesai 2 bulan dari surat ini di buat.

“Kalau melihat dari keterangan surat dari PT Maxindo Mobil Internasional kepada klien saya bernama Rio Anando itu, disini saya menduga adanya kejanggalan dalam transaksi itu,” ujar Ade.

Terkait adanya kejanggalan surat keterangan dari nomor register kendaraan yang berubah-ubah yang di berikan pihak PT MMI sebagai ATPM Renault di Indonesia pada konsumen Rio Anando itu, team awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak Polda Metro Jaya di bagian CBU pengurusan STNK dan BPKB dan dinyatakan nomor register tersebut belum terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Untuk nomor register STNK dan BPKB, kendaraan ini sudah kami cek di komputer, itu belum terdaftar,” kata salahsatu petugas bagian pendaftaran kendaraan baru/CBU pada Polda Metro Jaya, kepada awak media. Rabu (21/06/23).

Lebih lanjut, Ade sebagai Kuasa hukum Rio Anando saat di temui oleh awak media dikantornya, mengatakan pihaknya akan mengadukan permasalahan ini, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Dari kesimpulan rangkaian di atas tersebut, saya sebagai pihak kuasa hukum dari Rio Anando, dalam permasalahan ini, saya ingin mengadukan ke pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),”bebernya.

Karena, lanjut Ade, menurutnya ini ada dugaan pelanggaran Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hal ini merupakan bentuk edukasi kepada konsumen untuk berani buka suara jika hak-haknya sebagai konsumen yang di rugikan dari pihak produsen dan penjual,”sambung Ade, Rabu (21/06/23)

“Saya berharap agar kedepannya tidak ada lagi para konsumen yang di rugikan oleh produsen dan tertib dalam peraturan,” pungkasnya.

(Gln/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *