Pelayanan BPN Banten Tetap Buka Terbatas Saat Libur Nyepi-Idulfitri

SERANG, deliksatu.comKabar bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah saat libur panjang. Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten tetap membuka pelayanan, meski secara terbatas selama libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan berlaku di seluruh Kantor Pertanahan se-Banten, meliputi Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, serta Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Cilegon, dan Serang.

Baca Juga  PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kerjasama Pembiayaan KPR dengan PT. Semesta Asri Propertindo (Eternaland)

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 terkait penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyebut, layanan terbatas ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tetap membutuhkan pelayanan pertanahan di tengah libur panjang.

Baca Juga  Setelah Vakum Beberapa Bulan, FWJI Korwil Tangerang Selatan Kembali Berbagi Jum'at Berkah

“Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan, termasuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri,” demikian disampaikan dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor pertanahan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing daerah.

Dengan kebijakan ini, BPN berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, adaptif, dan responsif meskipun berada dalam masa libur nasional.

Baca Juga  PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang, Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Penguatan Yantah

Editor : Glend