Deliksatu.com | Kota Tangerang, – Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”,
LBH Tangerang menyampaikan penghormatan sekaligus harapan agar peringatan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat marwah, independensi, integritas, dan keberpihakan lembaga peradilan terhadap nilai-nilai keadilan,dalam siaran persnya (19/8/26)
Bagi LBH Tangerang, tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” mengandung pesan yang mendalam. Keluhuran sebuah lembaga peradilan tidak semata-mata ditentukan oleh kewenangan yang dimilikinya, tetapi terutama oleh kepercayaan masyarakat terhadap proses dan putusan yang dihasilkannya.
Peradilan adalah tempat terakhir masyarakat menggantungkan harapan ketika haknya dilanggar, ketika kekuasaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan ketika jalan penyelesaian lainnya tidak lagi mampu menghadirkan keadilan.
Karena itu, pengadilan tidak boleh hanya menjadi tempat ditegakkannya hukum secara prosedural. Pengadilan harus menjadi ruang di mana hukum, keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kemanusiaan bertemu dalam satu proses yang bermartabat.
LBH Tangerang memandang bahwa salah satu tantangan penting dunia peradilan adalah memastikan bahwa akses terhadap keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat miskin, kelompok rentan, pekerja, perempuan, anak, serta mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.
Prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik. Keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, akses, ataupun kekuasaan.
Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila masyarakat kecil merasa takut memasuki ruang pengadilan, tidak memahami proses hukum, atau bahkan kehilangan kepercayaan bahwa haknya akan memperoleh perlindungan yang setara.
Momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung juga harus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama kekuasaan kehakiman.
Independensi hakim harus dijaga dari segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun intervensi. Pada saat yang sama, independensi tersebut harus berjalan berdampingan dengan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab etik.
Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun melalui proses panjang, tetapi dapat terkikis ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, ketidaktransparanan, perlakuan yang tidak setara, maupun penyimpangan terhadap integritas aparat peradilan.
Oleh sebab itu, pembenahan dan penguatan sistem peradilan harus terus dilakukan, bukan hanya melalui modernisasi administrasi dan teknologi, tetapi juga melalui penguatan kualitas dan integritas manusia yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
LBH Tangerang meyakini bahwa hakim memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga hubungan antara hukum dan keadilan.
Hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan teks peraturan semata. Di balik setiap perkara terdapat manusia, hak, kehidupan, keluarga, pekerjaan, kehormatan, dan masa depan yang dapat ditentukan oleh sebuah putusan.
Karena itu, setiap putusan pengadilan idealnya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hakim bukan sekadar pembaca undang-undang, tetapi penjaga nurani keadilan dalam negara hukum.
Dalam momentum HUT ke-81 ini, LBH Tangerang mendorong Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan di bawahnya untuk terus:
1. Menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman dari segala bentuk intervensi dan kepentingan;
2. Memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik terhadap seluruh aparatur peradilan;
3. Menjamin persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, jabatan, maupun kekuasaan;
4. Memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan;
5. Mendorong lahirnya putusan-putusan yang progresif, berintegritas, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat;
6. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan peradilan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi tanpa menghilangkan akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan digital; dan
7. Menempatkan pencari keadilan sebagai pusat pelayanan peradilan, sehingga pengadilan benar-benar hadir sebagai rumah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” harus diterjemahkan menjadi komitmen nyata.
Bagi LBH Tangerang, peradilan yang luhur adalah peradilan yang berani mengatakan benar terhadap yang benar dan salah terhadap yang salah; tidak tunduk kepada kekuasaan, tidak berpihak kepada kekuatan ekonomi, serta tidak membedakan masyarakat berdasarkan kedudukan sosialnya.
Kemakmuran sebuah bangsa juga tidak semata-mata berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi. Kemakmuran membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak, rasa aman, dan kepercayaan bahwa ketika terjadi ketidakadilan, masih terdapat lembaga yang dapat menjadi tempat masyarakat mencari dan memperoleh keadilan.
Tidak ada negara hukum yang kuat tanpa peradilan yang dipercaya.
Tidak ada peradilan yang dipercaya tanpa integritas.
Dan tidak ada keluhuran peradilan tanpa keberanian menegakkan keadilan.
Pada akhirnya, peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali bahwa hukum dibentuk untuk manusia, peradilan diselenggarakan untuk keadilan, dan kekuasaan kehakiman harus diabdikan bagi kemanusiaan serta kepentingan rakyat.
LBH Tangerang mengucapkan:
Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Semoga Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di Indonesia semakin kokoh menjaga independensi, semakin kuat mempertahankan integritas, dan semakin dekat dengan harapan masyarakat dalam memperoleh keadilan.
“Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”
LBH TANGERANG
Rasyid Hidayat,SH

