JAKARTA, deliksatu.com – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Indonesia Tertib menyampaikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dinilai belum dijalankan secara utuh dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (5/8/2026), di hadapan awak media. KPORI menyoroti sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menurut mereka belum diterapkan secara konsisten, khususnya terkait pembentukan dan kedudukan lembaga perwakilan rakyat.
Dalam keterangannya, KPORI menilai terdapat sejumlah ketentuan konstitusi yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945, Pasal 22 Ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Pasal 19 Ayat 1 mengenai susunan DPR, Pasal 2 Ayat 1 tentang komposisi MPR, serta Pasal 5 Ayat 1 yang mengatur kewenangan pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama DPR.
Menurut KPORI, pasal-pasal tersebut merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan negara yang harus dijalankan secara konsisten demi menjamin tegaknya konstitusi dan kedaulatan rakyat.
“Kami berpandangan bahwa seluruh amanat UUD 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Negara tidak boleh menjauh dari konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi,” demikian salah satu poin pernyataan yang dibacakan KPORI.
KPORI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam proses pembentukan kebijakan negara. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pendiri KPORI, Haidin Deni Supriyadi, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan polemik politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan hukum.
“Konstitusi tidak boleh hanya menjadi dokumen simbolik. UUD 1945 harus menjadi pedoman nyata dalam setiap proses penyelenggaraan negara. Ketika ada amanat konstitusi yang dinilai belum berjalan optimal, maka sudah menjadi hak sekaligus kewajiban warga negara untuk mengingatkan,” kata Haidin kepada wartawan.
Haidin menilai penguatan sistem ketatanegaraan harus dimulai dari kepatuhan terhadap konstitusi. Menurutnya, seluruh lembaga negara perlu membuka ruang dialog dan kajian yang objektif terkait berbagai persoalan konstitusional yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami dorong adalah kesadaran bersama bahwa negara hukum harus berdiri di atas konstitusi. Semua pihak, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga marwah UUD 1945,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-hak konstitusionalnya agar pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat dilakukan secara partisipatif dan konstruktif.
“Kedaulatan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui pemilu semata. Rakyat juga harus terlibat mengawasi, mengkritisi, dan memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusi,” tegasnya.
Melalui pernyataan tersebut, KPORI berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan UUD 1945 secara konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sumber : Pendiri KPORI Haidin Deni Supriyadi
Penulis : Aas
Editor : Glend

