Aksi Curanmor Dibongkar, Polisi Tangsel Serahkan Kembali Kendaraan ke Pemilik

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolres Tangerang Selatan mengungkap 12 kasus kejahatan kendaraan bermotor selama April 2026. Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dari berbagai kasus curanmor hingga penggelapan mobil.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim bersama jajaran Polsek.

“Total ada 12 laporan polisi yang kami ungkap dengan 10 tersangka,” ujar Boy, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM, 4 Pelaku Diamankan

Kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah seperti Pamulang, Ciputat, Cisauk hingga Curug. Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari kunci letter T, mengaku sebagai polisi untuk merampas kendaraan, hingga menyewa mobil lalu menggelapkannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 sepeda motor dan 4 mobil. Barang bukti lain seperti kunci T, senjata api mainan, dokumen kendaraan hingga rekaman CCTV juga diamankan.

Baca Juga  RD Tersangka Memanipulasi Importasi Gula Akhirnya di Jemput paksa Tim Penyidik

Para tersangka dijerat pasal pencurian hingga penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan pun telah dikembalikan kepada pemiliknya. Para korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tangerang Selatan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Tangsel karena kendaraan kami bisa kembali. Ini sangat membantu kami,” ujar salah satu pemilik kendaraan.

Baca Juga  Sebanyak 4530 Butir Pil Tanpa Ijin Edar di Ungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Glend