Breaking News

Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Belum Ditahan? Kasus di Polda Jambi Jadi Sorotan

JAMBI, deliksatu.comPenanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga pertengahan Agustus 2026 belum ada informasi terkait penahanan terhadap keduanya.

Sorotan muncul setelah beredarnya dokumen resmi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikirimkan Ditreskrimum Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik menetapkan Eka Trisnadinata dan Fitriani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI yang dibuat pada 11 Maret 2025.

Baca Juga  Aksi Licin Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Wilayah dan Penadahnya

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen hingga gelar perkara. Hasil gelar perkara pada 25 Juni 2026 menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Meski status tersangka telah disematkan sejak akhir Juli lalu, hingga kini belum ada informasi mengenai langkah penahanan terhadap keduanya. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai pertimbangan hukum yang digunakan penyidik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan bukan berada pada kewenangannya.

Baca Juga  Jawara Beton Unjuk Kualitas: Paving Blok Lapas Tangerang Diuji di WIKA Laboratorium

“Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” kata AKP Irwan melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/8/2026).

Saat ditanya mengenai dasar hukumnya, Irwan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik,” ujarnya.

Diketahui, jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat ini diemban oleh Kombes Pol Jimmy Christian Samma.

Di sisi lain, kalangan praktisi hukum mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak otomatis harus diikuti dengan penahanan. Penyidik memiliki kewenangan menilai syarat objektif dan subjektif penahanan, seperti ancaman pidana, potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum MR, Ade Manansyah Berhasil Lakukan Upaya Hukum Hingga Terdakwa MR Divonis Bebas

Meski demikian, sejumlah pemerhati hukum menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Drma/red) 

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu