Berita7 | TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan mematangkan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda Citra Anggrek Mandiri yang diproyeksikan menjadi badan usaha khusus untuk mengelola pasar di wilayah Tangsel.
Rancangan peraturan daerah atau raperda mengenai pembentukan perseroda tersebut ditargetkan rampung dan disahkan menjadi perda pada tahun ini. Setelah terbentuk, pengelolaan pasar yang saat ini masih terbagi antara Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan atau PITS dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan diarahkan berada dalam satu badan usaha.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu agenda rapat pimpinan di Puspemkot Tangsel, Kamis, 13 Agustus 2026.
“Ya hari ini rapim namanya, rapat pimpinan untuk memfinalkan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pembentukan perseroda yang mengatur masalah pasar sebelum diajukan ke DPRD nantinya. Jadi kita cari masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujar Benyamin.
Menurut Benyamin, pembentukan badan usaha khusus pengelola pasar diperlukan karena PITS ke depan diarahkan untuk fokus menangani sektor air. Sementara Tangsel belum memiliki perseroda yang secara khusus menangani pengelolaan pasar.
“Karena PITS berubah menjadi khusus menangani air, maka pasar juga harusnya oleh perseroda. Karena belum punya perseroda, kita titipkan,” jelasnya.
Benyamin menilai pasar memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya menjadi tempat aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan pokok.
“Kita bukan daerah pertanian, tapi di pasar ini harus ada beras. Kita bukan daerah perkebunan, tapi di pasar ini harus ada cabai, tomat, minyak dan seterusnya. Jadi ini persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Dengan pembentukan Perseroda Citra Anggrek Mandiri, Pemkot Tangsel berharap pengelolaan pasar dapat dilakukan secara lebih profesional. Pengelolaan tersebut nantinya mencakup aset, penyertaan modal hingga penyediaan kebutuhan masyarakat.
Benyamin memastikan penyertaan modal untuk perseroda pasar telah disiapkan. Anggaran tersebut sebelumnya telah ditempatkan melalui PITS dan nantinya mengikuti proses pembentukan badan usaha baru.
“Itu sudah ada, uangnya sudah ada, di PITS sudah ada. Jadi sejak awal uangnya memang sudah ada di PITS. Jadi nggak terpengaruh dengan efisiensi,” tegas Benyamin.
Selain dana, aset bangunan pasar juga akan menjadi bagian dari pengelolaan perseroda. Saat ini terdapat tiga pasar yang telah dikelola PITS, yakni Pasar Jombang, Pasar Serpong dan Pasar Bintaro Sektor 2 di kawasan Rengas, Ciputat Timur.
“Seluruh aset, bukan saja aset uang ya, aset bangunan juga,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pasar lainnya masih berada dalam pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel. Setelah perseroda terbentuk, pasar-pasar tersebut ditargetkan dapat dialihkan sehingga pengelolaannya berada dalam satu badan usaha.
Untuk jajaran direksi dan komisaris, Pemkot Tangsel belum menentukan nama maupun struktur kepengurusan. Proses seleksi baru akan dilakukan setelah perda mengenai pembentukan perseroda disahkan.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa seleksi jajaran pengurus dan direksi. Kemudian juga komisaris,” kata Benyamin.
Ia memastikan proses seleksi nantinya dilakukan secara terbuka dan mengedepankan profesionalisme. Pemkot Tangsel akan mencari panitia seleksi yang dinilai mampu menjalankan proses secara profesional dan tanpa kepentingan tertentu.
“Ya betul, saya akan cari panitia seleksi yang betul-betul profesional dan tidak ada kepentingan. Semuanya open selection,” tegasnya.
Pembentukan badan usaha khusus pengelola pasar tersebut menjadi langkah Pemkot Tangsel untuk menata pengelolaan pasar dalam satu badan, sekaligus menyesuaikan arah baru PITS yang akan lebih fokus pada sektor air. (D1

