JAKARTA, deliksatu.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membawa polemik pernyataan Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan dilayangkan pada Senin (20/7/2026) malam dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut bersama jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Langkah hukum itu dipicu pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Hotman diduga mengeluarkan ucapan, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?” kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan.
Bagi PWI, ucapan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi antara narasumber dan wartawan. Organisasi itu menilai perkataan tersebut telah merendahkan kehormatan profesi jurnalistik dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menegaskan kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, penghinaan atau intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai tidak bisa ditoleransi.
Melalui laporan ini, PWI berharap penyidik Polda Metro Jaya memproses perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
PWI juga menilai penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bagian penting untuk menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Editor : Red/rls

