Breaking News

Alek Emanuel Kaju : Tegaskan PETIR, Terus Kawal Sidang Kalibata Sampai Keluarga Korban Mendapat Keadilan

Deliksatu.com | JAKARTA — Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR), Alek Emanuel Kaju, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan perkara Kalibata hingga tuntas.

Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan memberikan rasa keadilan.

Alek menyampaikan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi keluarga korban tidak boleh berhenti di tengah proses persidangan, menurutnya, setiap tahapan hukum harus dikawal dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta independensi majelis hakim.

Baca Juga  Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Tangerang

“PETIR akan terus mengawal persidangan ini sampai tuntas dimana kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan haknya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Alek Emanuel Kaju.

Alek juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Dikatakannya keadilan bukan hanya mengenai putusan akhir, tetapi juga bagaimana seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan dan berpihak pada kebenaran berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga  Pendapat Kasi Intel kejari Banyuwangi Soal Pungutan Serah Terima Sertifikat PTSL Desa Kesilir

“Harapan kami, proses persidangan dapat berjalan secara terang dan terbuka, sehingga pada akhirnya keluarga korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ketum PETIR, memastikan pihaknya akan tetap memantau setiap perkembangan perkara Kalibata dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban hingga proses hukum memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Sumber: Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju, SH*

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Serbia
Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu