Breaking News

Wiwid dan PT RPK Berdamai, Kuasa Hukum Kartino SH: Ada Titik Temu

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPerselisihan hubungan kerja antara Nur Wiwid Adhi Lesmana (45) dan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) akhirnya berujung damai. Penyelesaian itu dicapai setelah kedua pihak menjalani beberapa kali mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.

Kesepakatan damai diteken dalam pertemuan di kantor PT RPK, Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).

Wiwid hadir didampingi Managing director kantor hukum Nusantara Law Firm & Partner Kartino SE SH & rekan Hairul Mu’Minin SH MH. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat mengambil jalan tengah dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

Kesepakatan bersama kemudian ditandatangani sebagai tanda berakhirnya persoalan.

Baca Juga  Tanah Milik Klien Diakui Kepemilikannya, Kuasa Hukum:Kami Akan Ajukan Gugatan Baru yang Terbaik

Kartino mengatakan proses penyelesaian tersebut menjadi titik temu bagi kliennya dengan pihak perusahaan. Menurutnya, jalur hukum yang sebelumnya menjadi salah satu opsi akhirnya tidak dilanjutkan karena perusahaan dinilai kooperatif.

“Klien kami, Wiwid, dan PT RPK sekarang sudah menemukan titik temu dan sepakat berdamai, mengambil jalan tengah. Meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” kata Kartino kepada wartawan.

Kartino berharap kesepakatan tersebut menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Untuk menempuh jalur hukum kita hentikan karena pihak perusahaan kooperatif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga  Begal Di Wilayah Bekasi Ketangkap Oleh Warga

Sebagai bagian dari penyelesaian, Wiwid juga menyerahkan kembali pakaian kerja atau seragam kepada pihak perusahaan. Penyerahan tersebut diterima oleh perwakilan PT RPK.

Sementara itu, kuasa hukum PT RPK, Huala Herianto, SH, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan.

“Kini kedua belah pihak yang berselisih sudah berdamai. Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan bersama. Sudah ada titik temu tanpa ada tuntutan di kemudian hari,” kata Huala.

Dalam kesepakatan tersebut, PT RPK memberikan kompensasi kepada Wiwid. Dengan adanya kesepakatan bersama, kedua pihak menyatakan perselisihan telah selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga  80 Penyelenggara dan Pengawas Pilkada Klaten Positif Corona

Wiwid mengaku pernah bekerja di PT RPK sejak 2017. Ia kemudian terkena pengurangan karyawan pada November 2025.

Setelah kesepakatan tercapai, Wiwid mengaku lega. Dia menyebut haknya sebagai pekerja telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama perusahaan.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai tercapai kesepakatan damai ini,” ujar Wiwid.

Wiwid berharap kesepakatan tersebut menjadi akhir dari perselisihan yang terjadi. Dia juga berharap penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pembelajaran bagi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu