Breaking News

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comSindikat pemalsuan uang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menemukan ratusan ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disebut memiliki kualitas grade A.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 360.000 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang menyerupai uang rupiah asli.

Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang tersebut mencapai Rp36 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan bermula dari temuan uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah besar yang kemudian ditindaklanjuti Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap dan Tangkap Sindikat Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait penemuan berupa lembar uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

Empat orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Tak hanya uang palsu, penyidik turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Barang bukti di antaranya mesin atau peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta perlengkapan lainnya.

Baca Juga  Modus Skimming, WNA Asal Latvia di Tangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan kualitas uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut tergolong tinggi.

“Ini adalah kualitas grade A,” ujar Victor.

Menurut dia, uang palsu tersebut dibuat dengan sejumlah fitur yang menyerupai uang rupiah asli. Di antaranya nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.

“Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” katanya.

Temuan tersebut membuat polisi kini tidak hanya fokus pada proses produksi, tetapi juga mendalami kemungkinan uang palsu itu telah diedarkan.

Baca Juga  Dittipikor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Penyidik masih menelusuri jaringan di balik produksi uang palsu tersebut, termasuk modus, sumber bahan, hingga kemungkinan tujuan dan jalur peredarannya.

Untuk memastikan karakteristik serta keaslian barang bukti, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan uang, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polisi masih memeriksa para tersangka dan seluruh barang bukti guna mengungkap apakah sindikat tersebut bekerja sendiri atau memiliki jaringan yang lebih luas.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu