Tonny Saritua Purba : Negara Menjamin Hak Atas Pangan Sebagai Hak Asasi Setiap Warga Negara

 

Jakarta – deliksatu – Pengertian lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah, bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten,guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan,dan kedaulatan pangan Nasional.

Menurut Tonny Saritua Purba
Ketua Bidang Pertanian Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan lahan tidak beririgasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk :
a. Mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
b. Mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
c. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani
d. Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani
e. Mewujudkan keseimbangan ekologis
f. Mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

“Lahan pertanian pangan dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya

Indonesia sebagai Negara agraris lanjutnya, perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional.

“Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara,sehingga Negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, peraturan dalam pelaksanaannya mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat,melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Pemerintah perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi, untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan

“Perlu didata kembali berapa sebenarnya luas lahan pertanian yang ada saat ini, berapa persen yang sudah terkonversi ke lahan perkebunan, pabrik dan perumahan. Data luas lahan pertanian sangat dibutuhkan,agar program yang ada di Kementan bisa tepat sasaran” lanjutnya

Keberadaan UU No 41 tahun 2009 sangat penting untuk melindungi lahan pertanian pangan, pemberdayaan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia, ujarnya

Penulis :

Tonny Saritua Purba
(Ketua Bidang Pertanian Dewan Pimpinan Nasional SOKSI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *