Dugaan Pungli di Taman Palem Ruko 1000, Legalitas RW 17 Dipersoalkan

JAKARTA, deliksatu.comDugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa iuran swadaya masyarakat (ISW) di kawasan Taman Palem Ruko 1000, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menuai sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pemekaran wilayah RW 08 menjadi RW 17 yang dinilai bermasalah secara administrasi.

Sorotan muncul setelah PT Era Jaya yang berada di Blok Z8 disebut dikenakan iuran swadaya masyarakat sebesar Rp500 ribu per bulan.

Namun, status wilayah ruko tersebut masih menjadi polemik lantaran disebut berada di RW 08, sementara pengelolaannya masuk wilayah RW 17.

Pihak Kelurahan Cengkareng Barat disebut belum bisa memastikan secara jelas batas wilayah administrasi di kawasan tersebut.

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa sekitar satu tahun lalu pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat datang untuk melakukan plotting dan pengukuran wilayah guna pemetaan administrasi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 07/ Maos Bersama Pemerintah Desa Meninjau Jembatan Amblas di Tapal Batas Kalijaran- Maos Kidul

Menurut Mustika, saat itu pihak RW juga dipersilakan hadir untuk menandatangani berita acara.
Namun, Ketua RW 08 Cengkareng Barat, Umar, membantah pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pemekaran wilayah tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani berita acara terkait Sudin Citata datang ke Ruko 1000,” kata Umar melalui pesan singkat.

Hasil penelusuran yang dilakukan media juga disebut tidak menemukan adanya aktivitas pengukuran wilayah oleh Sudin Citata di kawasan Taman Palem Ruko 1000.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Jumat (8/5/2026), Lurah Cengkareng Barat tidak berada di kantornya. Salah satu staf kelurahan bernama Dolly menyebut lurah sedang menjalankan tugas di luar kantor.

“Pak Lurah sedang keluar kantor,” ujar Dolly.

Di sisi lain, pemekaran RW 08 menjadi RW 17 pada Juli 2022 juga dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga  Salam Hangat dan Doa Terbaik Untuk Tahun Baru Yang Sejahtera" Jalintar Simbolon Owner Central Cafe : Malam Tahun Baru Kami Tetap Buka

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa satu RW paling sedikit terdiri dari delapan RT dan paling banyak 16 RT. Sementara setiap RT minimal memiliki 80 kepala keluarga (KK) dan maksimal 160 KK.

Data yang dimiliki redaksi menyebut kawasan Taman Palem Ruko 1000 saat ini hanya memiliki lima RT, yakni RT 01 hingga RT 05, dengan jumlah sekitar 174 KK.

Koordinator keamanan RW 17, H Sanusi, membantah adanya keterlibatan Sudin Citata dalam pemetaan wilayah di kawasan tersebut.

“Tidak ada kaitannya para RW menandatangani berita acara, dan tidak ada dari Sudin Citata ke Taman Palem Ruko 1000,” ujar Sanusi.

Tokoh masyarakat Cengkareng Barat sekaligus mantan Ketua RW 08, Erwinsyah, menilai pembentukan RW 17 terkesan dipaksakan.

“Saya menilai berdirinya RW 17 terkesan sangat dipaksakan, mungkin karena lokasi tersebut merupakan sumber uang yang sangat besar,” katanya.

Baca Juga  Renungan FWJ Indonesia Akhir Tahun 2022 Dalam Doa & Harapan Menuju 2023 Yang Penuh Berkah

Ia menyebut kawasan Taman Palem Ruko 1000 memiliki sekitar 800 unit ruko dengan iuran bulanan yang disebut mencapai Rp250 ribu per penghuni.

“Bayangkan kalau ada sekitar 800 ruko dan setiap penghuni wajib membayar Rp250 ribu per bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana, meminta pihak kelurahan lebih terbuka dan melakukan sosialisasi kepada RT dan RW apabila terjadi perubahan wilayah administrasi.

“Seharusnya pihak kelurahan mensosialisasikan kepada RT dan RW apabila ada perubahan wilayah agar tidak terjadi miskomunikasi,” kata Yayan.

Menurutnya, jika mengacu pada Pergub Nomor 22 Tahun 2022, pemekaran RW 17 diduga cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Reporter : Aas