Breaking News

Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Curug, 3 Tersangka Diamankan

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21).

Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan golongan G tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Curug.

Baca Juga  Vonis Bebas Ibra Firdaus: Dakwaan Rapuh, Dugaan Rekayasa Hukum Menguat

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda.

“Anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil observasi di lapangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga TKP berbeda,” ujar AKP Tampubolon di Mapolsek Curug, Jumat (29/5/2026).

Ketiga lokasi penangkapan itu berada di Jalan Vihara, Kelurahan Curug Kulon, kontrakan kawasan Taman Levina Kelurahan Binong, serta Jalan Raya Diklat Pemda Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tetapkan Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online Sebagai Tersangka

Dari tangan tersangka MF, polisi menyita 100 butir obat jenis Tramadol. Sementara dari tersangka RLP diamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 6.000 butir Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam.

Sedangkan dari tersangka IRN, petugas menyita 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, serta 10 butir Reklona.

Baca Juga  Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Jakarta Utara, Warga Ruko MMD Harap Segera Bisa Berusaha Kembali

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Curug Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui kepolisian atau layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X