Isu Oknum Bekingi Ruko di Serpong, Satpol PP Tangsel Turun Klarifikasi dan Siapkan Langkah Penindakan

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPetugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendatangi lokasi pembangunan ruko yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Senin (16/3/2026).

Kedatangan petugas dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan media online yang menyebut adanya oknum Satpol PP berinisial H yang diduga menjadi beking proyek tersebut.

Kepala Satpol PP Tangsel Suherman mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi bersama tim untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kita sudah datangi bersama tim ke lokasi tadi pagi untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataan pemilik bangunan yang ditayangkan di salah satu media online,” kata Suherman kepada wartawan.

Baca Juga  Maraknya Toko Kosmetik Yang Menjual Obat Tramadol dan Eksimer, FWJI DPW Banten Desak BPOM Bergerak Cepat

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan pemilik bangunan bernama Anton mengaku proyek pembangunan ruko itu telah mendapat persetujuan dari oknum Satpol PP.

Namun saat dikonfirmasi langsung oleh petugas, Anton membantah pernah memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam media tersebut.

“Dia sendiri membantah. Dia bilang tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu ke media,” ujarnya.

Anton juga mengaku tidak mengenal oknum Satpol PP berinisial H yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga  Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Maladministrasi

“Saya nggak kenal sama bapak H. Sama wartawan itu juga saya nggak ada yang kenal. Saya saja jarang pegang HP kalau ngobrol, kok bisa nama saya muncul di media sampai mencemarkan nama Pak H,” kata Anton.

Meski demikian, dari hasil pengecekan di lokasi, petugas memastikan pembangunan kios atau ruko tersebut memang melanggar aturan karena berdiri di atas lahan fasos-fasum.

Suherman menyebut pihaknya akan membuat laporan dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah penindakan terhadap bangunan tersebut, termasuk kemungkinan dilakukan penyegelan.

“Nanti kita akan buat laporannya dan berkoordinasi untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Baca Juga  Safari Pembangunan 2025 Kota Tangerang Dimulai di Kecamatan Karawaci dan Periuk

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya oknum Satpol PP sebagai beking proyek, Suherman menilai hal tersebut dapat merugikan institusi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Namun pihaknya saat ini masih fokus pada proses klarifikasi dan penanganan di lapangan.

“Kami fokus dulu pada klarifikasi dan penanganan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Editor : Red