JAKARTA, deliksatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Lapas Cibinong yang sebelumnya berstatus nonaktif, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai ASN.
Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin di lingkungan Lapas Cibinong.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan fasilitas hunian yang dinilai mewah di dalam kompleks lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan Wisnu menjadi satu-satunya ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tak hanya Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya turut dijatuhi sanksi disiplin. Dari total 17 ASN tersebut, lima orang mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Rudi menyebut pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan masuk kategori berat. Ketentuan yang digunakan antara lain Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sementara jenis hukuman disiplin diatur dalam Pasal 8.
Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah
Kasus Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah tim menemukan kompleks hunian dengan sejumlah fasilitas yang tergolong mewah.
Di lokasi tersebut ditemukan pendingin ruangan, televisi berukuran besar, kulkas, sofa hingga sejumlah fasilitas lainnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk mengungkap status bangunan serta fasilitas tersebut. Hasil investigasi Imipas menemukan bangunan dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran APBN.
Bangunan tersebut juga disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Tak berhenti di situ, pemeriksa menemukan fasilitas lain berupa tempat fitness serta simulator golf yang belum selesai dibangun.
Temukan Penggunaan Ruang Tak Semestinya
Pemeriksaan internal juga menemukan persoalan lain dalam pemanfaatan ruang di lingkungan Lapas Cibinong.
Dua warga binaan diketahui berada di ruang asimilasi yang sebelumnya disebut digunakan untuk kegiatan latihan.
Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan tugas di Lapas Cibinong.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, perkara ini tidak lagi sekadar soal keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas. Imipas menyatakan terdapat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar pemberian sanksi terhadap para ASN.
Meski demikian, Imipas belum merinci tindakan individual Wisnu yang secara spesifik menjadi dasar pemberhentiannya sebagai ASN.
Karena itu, pemberhentian Wisnu merupakan konsekuensi dari hasil pemeriksaan internal yang menemukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, bukan semata-mata karena keberadaan fasilitas mewah.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan terhadap pengawasan, tata kelola, dan integritas aparatur di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Glend/red

