Breaking News
Daerah  

Kuasa Hukum Ungkap Jejak Peralihan Lahan IUP PT Timah : Dari SKT, APH, hingga STD-B dan Proses Perizinan Perkebunan Sawit

Deliksatu.com | Belitung – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Budhiarto kembali mengungkap sejumlah fakta yang dipersoalkan kuasa hukum terdakwa. Salah satunya terkait proses peningkatan dokumen lahan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Akta Pelepasan Hak (APH), yang disebut membutuhkan biaya sekitar Rp.5 juta per dokumen, hingga terbitnya Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di atas lahan yang disebut berada dalam area IUP PT Timah. Adapun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (2/10/2026), Rudi Hermanto alias Rudi Ayam mengungkap sejumlah informasi mengenai proses memperoleh lahan kebun sawit yang dibelinya.

Rudi mengaku, pada tahap pertama, lahan seluas sekitar 78 hektare ditawarkan kepadanya oleh Sri Harmonis Mukhdi. Sementara penambahan lahan pada tahap kedua diperolehnya berdasarkan informasi Zulani, selaku Kepala Dusun (Kadus) Air Mungkui dan menurut Rudi, total nilai pembelian seluruh lahan sawit tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Dalam keterangannya, Rudi juga menyebut lahan yang dibelinya tersebut bukan tercatat sebagai milik pribadi Budhiarto fan berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT), lahan tersebut tercatat atas nama keluarga Budhiarto dan tidak terdapat dokumen yang mencantumkan nama Budhiarto sebagai pemilik secara pribadi.

Informasi yang dihimpun babelterkini.com, lahan tersebut sebelumnya ditawarkan Sri Harmonis Mukhdi kepada Rudi Hermanto dengan harga Rp.21 juta per hektare. Setelah dilakukan negosiasi, harga kemudian disepakati menjadi Rp.20 juta per hektare.

“Setelah negosiasi harga antara Sri Harmonis dan Rudi Ayam, akhirnya sepakat lahan itu dibeli Rudi dengan harga Rp.20 juta per hektare,” kata kuasa hukum Budhiarto, mengutip keterangan Sri Harmonis Mukhdi dalam persidangan.

*Biaya Peningkatan SKT ke APH Rp.5 Juta*

Baca Juga  Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi

Persidangan kemudian menyoroti proses pengurusan dokumen lahan yang disebut berada di area IUP PT Timah” Rudi Hermanto mengaku meminta Sri Harmonis Mukhdi mengurus peningkatan dokumen SKT menjadi Akta Pelepasan Hak (APH). Untuk proses tersebut disebut terdapat anggaran sebesar Rp.200 juta yang diterima Sri Harmonis” Jadi peningkatan dari SKT ke APH diurus Sri Harmonis,” ungkap kuasa hukum Budhiarto.

Pada kesempatan ini Kuasa Hukum Budhiarto dari Head ZAF & Office Of The Law Firm menerangkan” Mekanisme peningkatan status lahan perkebunan kelapa sawit dari Surat Keterangan Tanah (SKT), menjadi Alas Hak/Penguasaan (APH), hingga akhirnya diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan proses berjenjang untuk melegalkan penguasaan atas tanah negara atau tanah adat.

“Kuasa hukum menegaskan” SKT masyarakat pada tahun 2007 yang mana dasar jual beli tanah IUP PT Timah dari SKT beralih menjadi APH ke atas nama Natalia, David Kristianto, Ferdy Chandra dimana peralihan APH ke 2 ke atas nama Luci dan Rudy Hermanto juga STD-B atas nama Rudy hermanto, dan istrinya LUCI untuk STD-B, juga terbitnya perijinan dapat Rekomendasi dari Bupati untuk diteruskan ke Kementrian Pertanian dan ke PTSP.

Mekanisme penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian dalam perkara lahan yang berkaitan dengan wilayah IUP PT Timah.

Secara administratif, peningkatan status penguasaan tanah untuk kegiatan perkebunan dapat berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), Alas Hak/Penguasaan (APH), hingga proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangkaian penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut kuasa hukum juga menyoroti keberadaan STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya) yang disebut terbit atas nama Rudy Hermanto dan Luci juga disisi lain Kuasa hukum berpandangan, rangkaian dokumen tersebut penting ditelusuri untuk mengetahui asal-usul, riwayat peralihan dasar penguasaan serta legalitas pemanfaatan lahan, khususnya apabila lokasi yang dimaksud berada dalam wilayah yang berkaitan dengan IUP PT Timah.

Baca Juga  Walau di Guyur Hujan Antusiasisme Warga Sambut Pentas Seni Siswa-Siswi Mts As-Sa'adah

“Karena itu, setiap dokumen perlu dilihat secara berjenjang, mulai dari SKT, APH, STD-B hingga dokumen perizinan perkebunan, termasuk siapa yang menerbitkan atas dasar apa diterbitkan, serta apakah seluruh persyaratan dan prosedurnya telah dipenuhi,” tegasnya.

*Perizinan Perkebunan Juga Perlu Ditelusuri*

Lebih lanjut” Head ZAF & Office Of The Law Firm menjelaskan bahwa keberadaan dokumen penguasaan tanah tidak serta-merta identik dengan hak untuk menjalankan usaha perkebunan. Aspek pertanahan dan aspek perizinan usaha merupakan bagian yang perlu dilihat secara terpisah namun saling berkaitan, untuk diketahui SKT dari masyarakat beralih ke pemegang APH pertama dengan nama sebagai berikut : Natalia, Ferdy Chandra, Megawati dan Nyet wan juga di lanjutkan peralihan pada ke APH kedua yang mengatas namakan David kristianto, Luci, dan Rudy hermanto, hal ini bisa terlihat dari Peta Bumi ATR BPN telah terlihat Sertifikat di atas tanah tersebut IUP PT. Timah.

Sebagaimana diketahui” Dalam proses perizinan, rekomendasi atau persetujuan dari pemerintah daerah maupun instansi teknis dapat menjadi bagian dari rangkaian administratif sesuai jenis izin dan ketentuan yang berlaku” Kuasa hukum menyebut, dalam rangkaian dokumen yang mereka soroti terdapat rekomendasi dari Bupati yang selanjutnya berkaitan dengan proses pada instansi teknis, termasuk Kementerian Pertanian dan pelayanan perizinan terpadu/PTSP“ Perlu dilihat secara utuh bagaimana proses rekomendasi tersebut diterbitkan, apa dasar permohonannya, siapa pemohon atau pemegang haknya, serta bagaimana keterkaitannya dengan dokumen pertanahan dan perizinan perkebunan,” jelasnya.

Baca Juga  Kepala SMKN 01 Tangsel Imbau Siswa Tidak Terlibat Aksi Demo, Fokus pada Pendidikan

Sementara itu, terkait Hak Guna Usaha (HGU), kuasa hukum menekankan bahwa penerbitannya merupakan kewenangan administrasi pertanahan yang memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri, demikian pula dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang pada prinsipnya berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha perkebunan. Riwayat penerbitan IUP, rekomendasi pemerintah daerah, kesesuaian tata ruang, status tanah hingga dokumen pendukung lainnya dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

*Minta Seluruh Dokumen Dibuka dan Diverifikasi*

Head ZAF & Office Of The Law Firm, menilai untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status dan pemanfaatan lahan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap seluruh mata rantai dokumen, mulai dari SKT masyarakat tahun 2007, proses jual beli, APH atas nama Natalia, David Kristianto dan Ferdy Chandra, peralihan berikutnya kepada Luci dan Rudy Hermanto, penerbitan STD-B, rekomendasi pemerintah daerah, proses perizinan perkebunan hingga dokumen pertanahan dan HGU, apabila memang terdapat atau berkaitan dengan objek tanah yang sama.

“Yang paling penting adalah memastikan kesesuaian antara objek tanah, subjek yang menguasai atau memanfaatkan dasar perolehannya serta seluruh dokumen dan perizinan yang diterbitkan dan jangan sampai terdapat dokumen yang berdiri sendiri tanpa dapat dijelaskan keterkaitannya dengan dokumen sebelumnya,” pungkas kuasa hukum.

“Penelusuran ini dinilai penting agar status hukum dan riwayat penguasaan lahan dapat diketahui secara terang serta dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang. (*)

*Sumber : Head ZAF & Office Of The Law Firm*

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu