TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Tawuran antarkelompok yang diduga diawali janji melalui media sosial terjadi di Jalan Raya Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan 7 tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah kafe dua lantai. Dua kelompok yang terlibat diketahui menggunakan nama KAMAR DOGER alias KAMGER dan BLANDONGAN ALIANSI STECYU.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan para pelaku diduga telah membuat janji melalui media sosial sebelum bertemu untuk melakukan aksi saling serang.
“Dalam kurun waktu 24 jam, Tim Gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 orang tersangka dan 2 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari kedua kelompok yang saling serang tersebut,” kata Boy dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (2/10).
Plh Kasat Reskrim Polres Tangsel Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika mengatakan para pelaku dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas 5 tersangka yang diduga menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta terlibat dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.
Sedangkan klaster kedua terdiri atas 2 tersangka dan 2 ABH yang diduga turut serta dalam aksi penyerangan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 307 dan/atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kepemilikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak serta penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.
Boy menegaskan pihaknya akan menindak aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi tawuran dan membawa senjata tajam tanpa hak,” tegasnya.
Editor : Glend

