Panduan Lengkap Bikin Sertipikat Tanah Mandiri 2026, Tanpa Calo

JAKARTA, deliksatu.comMemiliki sertipikat tanah menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan. Masyarakat kini dapat mengurusnya secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Proses pendaftaran tanah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan dan tahapan pengurusan sertipikat.

Dalam pengajuan, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, masyarakat juga perlu melampirkan dokumen riwayat tanah sebagai data yuridis. Dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan atau desa setempat.

Baca Juga  Wujudkan Kondusifitas Bhabinkamtibmas Babadan Polsek Gunung Jati Polres Ciko Sambang Warga

Perlu diketahui, dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan sah, melainkan dasar penelitian dalam proses penetapan hak atas tanah.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan tetap bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung keterangan saksi terpercaya.

Baca Juga  Jeruji Bukan Penghalang, WBP Rutan Kelas I Tangerang Produksi Sepatu Rutira Berkualitas

Tak hanya data yuridis, proses pendaftaran juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satunya melalui pengukuran bidang tanah.

Dalam tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Ketentuan pengukuran ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Baca Juga  Irjen Dedi Prasetyo : Polri Pastikan Anggaran Belanja Barang di Bhayangkara Sesuai Amanat Presiden

Terkait biaya, masyarakat dikenakan tarif melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya juga dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan hotline pengaduan serta loket khusus bagi pemohon mandiri di setiap Kantor Pertanahan.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan, proses pembuatan sertipikat tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor : Glend