Deliksatu.com-Poso- Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak di Kabupaten Poso dianggap tidak punya gigi alias Ompong , sehingga dalam peraturan daerah yang dibuat tidak memberikan efek jera.
Seperti hal yang disampaikan Vicktor Hutany mengalami kerugian besar , saat kasus pengrusakan tanaman dikebun disebabkan hewan ternak, yang terjadi di area kebunya terletak di Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso pada bulan Juni tahun 2020 lalu.
Menurut Victor, kasus pengerusakan tanaman seperti jagung 144.000 pohon, tanaman semangka 50 pohon, labu 3000 pohon untuk tanaman cabai (rica) ada 2000 pohon, kopi 350 polibag,ubi jalar 300 pohon, singkong 200 pohon dan tomat 2000 bibit Dari tanaman yang disebutkan didalam area kebunnya, rusak akibat hewan ternak sapi milik Yoni.
Viktor menduga, bahwa ada kesengajaan dari salah satu karyawan kerja Yoni, yang menjaga peternakan Sapi Padang Savana, melepaskan hewan ternak sapi dari kandang. sementara kebun milik Viktor berbatasan dengan Peternakan Milik Yoni, kata Viktor.
kasus ini sudah di laporkan ke Pemerintah Desa , Pemerintah Kecamatan Lore Peore, Badan Kesatuan Pol PP kabupaten dan Masuk laporan ke Polsek Uwasa namun sampai saat ini belum ada perkembangan menurutnya.
Dia menyebutkan tentang kerugian sebagai petani sangat banyak, dituntut secara undang-undang yang berlaku ada sekitar Kurang lebih satu milyar sesuai perda no 10 tahun 2010.
Diwaktu berbeda, Selasa (15/02/2022) saat itu Lucky (anak kandung Viktor) menghubungi Awak Media melalui via telpon memberikan keterangan, Kami selaku pemilik kebun sudah berulang kali memberitahukan pada penjaga ternaknya Yoni , bahwa di kebun kami sudah ada tanaman mohon jangan di lepas sapinya, akan tetapi mereka tidak mengindahkannya,” sebut si Lucky. (Markus.T)