TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 2 pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Para pelaku diamankan di wilayah pekan baru riau.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah hukum Polres Tangsel.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.
“Dari hasil pengejaran itu, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram sabu-sabu dari para tersangka,”ujar Kapolres saat gelar press release di Mapolres Tangsel. Senin (30/05/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma memaparkan, bahwa tim telah berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) gram.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa dirinya masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam di rumah kontrakan tersangka M.O.F yang beralamatkan di Jl, Umban Sari Atas Kota Pekanbaru,”ungkap AKP Amantha.
Kemudian, lanjut AKP Amantha, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika janis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah hukum Polres Tangsel, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000, (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah),”papar AKP Amantha.
“Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,”pungkasnya.
Para pelaku diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Glen)