Daerah  

Buruh KUD Mina Samudra di Tangerang Meninggal Saat Kerja, Keluarga Soroti Tak Ada Pertolongan

TANGERANG, deliksatu.comSeorang buruh yang bekerja di Koperasi KUD Mina Samudra, kawasan Pelelangan Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia saat bekerja. Pihak keluarga mempertanyakan lambannya penanganan terhadap korban hingga tidak segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

Korban diketahui bernama Rusdi (49). Ia disebut mendadak sesak napas dan pingsan saat bekerja melakukan pengecoran solar dari tangki, Senin (16/2/2026).

Istri korban, Susan Wihardja, mengatakan dirinya mendapat kabar dari rekan kerja suaminya sekitar pukul 09.30 WIB. Namun ketika tiba di rumah sekitar pukul 10.00 WIB, suaminya sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Saya dikabari lewat telepon sama teman kerja almarhum. Pas saya sampai rumah, suami saya sudah meninggal,” kata Susan kepada wartawan, Senin (10/5/2026).

Baca Juga  Perayaan HUT BRI ke-130, BO Ciputat Gelar Potong Tumpeng Penuh Kebersamaan

Susan mengaku tidak habis pikir lantaran suaminya disebut tidak segera dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat saat mengalami kondisi darurat.

“Saya bingung kenapa tidak langsung dibawa ke rumah sakit atau puskesmas untuk dapat pertolongan,” ujarnya.

Menurut Susan, selama lebih dari 12 tahun bekerja di koperasi tersebut, pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan empati kepada keluarganya setelah korban meninggal dunia.

“Sejak suami saya meninggal sampai sekarang belum ada santunan sama sekali dari pihak koperasi,” ungkapnya.

Ia mengaku kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun, termasuk untuk menggelar tahlilan 100 hari almarhum yang dijadwalkan pada 26 Mei mendatang.

Baca Juga  Dragon Law Firm Padukan Tugas dan Wisata di Yogyakarta, Nikmati Keindahan Parang Kusumo dan Malioboro

“Saya sekarang bingung untuk biaya hidup dan anak saya yang masih kecil,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari RNI Law Office, Suheri, mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak KUD Mina Samudra pada 4 April 2026. Namun hingga kini disebut belum ada respons dari pihak koperasi.

“Kami sudah mengirim somasi, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan yang baik dari pihak koperasi,” kata Suheri di Jakarta Barat.

Di sisi lain, koperasi tersebut juga disorot terkait dugaan penjualan solar subsidi yang disebut tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga  Klaim Perawatan Dipatahkan Fakta, Umbul Sigedang–Kapilaler Dinilai Berbahaya bagi Pengunjung

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUD Mina Samudra bergerak di bidang distribusi solar subsidi untuk nelayan.

Namun, solar subsidi itu diduga turut dijual kepada pihak di luar anggota koperasi.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Saat dikonfirmasi, pimpinan KUD Mina Samudra, H Alwani, belum bersedia memberikan penjelasan.

“Saya lagi mau antar anak dulu,” singkatnya sebelum meninggalkan lokasi.

Reporter : Aas