Daerah  

Satpol Tangsel Akan Tindak Bangunan Kost2an Pamulang Barat Yang Diduga Belum Kantongi PBG

Deliksatu.com – Tangerang Selatan — Pembangunan sebuah kos-kosan di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap berdiri dan terus berjalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat sekitar.

“Saya heran, bangunan sebesar ini kok tidak ada papan izinnya. Padahal saya pernah lihat ada petugas Satpol PP dan dari PTSP datang ke lokasi,” ujar salah satu warga.

Baca Juga  Silaturahmi Forum Wartawan Jakarta Indonesia Korwil Jakarta Barat Hadiri Pernikahan Putra Ketua PAC Gerindra Kecamatan Tenjo

Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan telah turun ke lokasi. Bahkan, Koordinator Wilayah (Korwil) Satpol PP setempat mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin PBG.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Mengingat, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.

Baca Juga  Kopdargab ke-8 ROC Indonesia MC Digelar di Bogor, Dihadiri Bikers se-Jawa Barat dan Sumatera

Pihak Satpol PP melalui bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) juga membenarkan bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas seperti penghentian pembangunan atau penyegelan.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Padahal, penegakan Peraturan Daerah menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah melalui aparat penegaknya.

Baca Juga  BRI UNIT Maja Lebak Tingkatkan Layanan Inklusif Berbasis Integrity dan Customer Focus

Sebagai kontrol sosial, masyarakat berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, serta segera mengambil langkah konkret terhadap bangunan yang diduga melanggar tersebut

(Red/dih)