Polres Indramayu Sita Ribuan Liter Miras di Malam Takbir Idul Adha

INDRAMAYU, Deliksatu.com – Hasil Kegiatan cipta kondisi malam Takbiran Idhul Adha yang dilakukan Polres Indramayu, pada Sabtu (09/07/2022) di beberapa tempat sungguh sangat memprihatinkan. Betapa tidak, malam Takbiran yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan tetapi masih ada warga yang akan melakukan kegiatan dengan berpesta Miras, Minggu (10/07/2022).

Polres Indramayu berhasil menyita ribuan liter Miras berbagai macam, Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif melalui Kabag Ops Kompol Agta Bhuwana Putra, mengatakan, “Iya benar pada malam Takbir kami Polres Indramayu mendapatkan barang bukti berupa, Ciu sebanyak 320 liter, Tuak 300 liter dan Miras pabrikan berbagai merk sebanyak 589 botol, katanya.

Agta menambahkan,” Modus Operandinya adalah para pelaku menjual minuman keras beralkohol berbagai jenis tanpa ijin di sekitar Kecamatan Tukdana, Kecamatan Jati Barang, Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Sindang, Kecamatan Arahan, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Patrol dan Kecamatan Haurgeulis, pembeli langsung mendatangi rumah penjual, pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi mengungkapkan, “Pasal atau Undang – Undang yang dipersangkakan yaitu: Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, tutupnya.

Saat ini Polres ini sudah melakukan pendataan dan melakukan Interogasi terhadap pemilik barang bukti.

Pewarta (Markus.T).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *