CIREBON, Deliksatu.com – Modus ganjal ATM dengan tersangka 3 orang SYR, AHS dan AST, ketiganya merupakan Residivis dan berasal dari Propinsi Lampung. Berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Tiga pelaku itu ditangkap didaerah Solo Jateng.
Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar di Mako Polres Ciko. Senin (01/08/2022).
“Mereka ini Residivis pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serupa pada Tahun 2022 di wilkum Banjar dan Tangeran. Ujar Kapolres Ciko.
Masih kata Kapolres, tiga pelaku modus ganjal ATM lalu menukarkan kartu ATM nasabah dengan kartu lain.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku adalah komplotan ganjal ATM lintas Provinsi. Berinisial SYR, AHS, dan AST, warga Provinsi Lampung. Jelasnya didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.
Lanjut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar, mengatakan, ketiga pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya di ATM BRI Alfa Mart jalan Pramuka Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, sekitar pukul 16.58 wib.
Saat itu, korban inisial MP akan mengambil uang di mesin ATM BRI. Tanpa disadari, pelaku SY sedang memasukan potongan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. Katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Setelah itu, SY bergeser ke sebelah mesin ATM. Kemudian korban memasukan kartu ATM BRI miliknya ke mesin ATM yang sudah dimasukan potongan tusuk gigi.
Korban tidak menyadari, saat memasukan kartu ATMnya, tidak bisa masuk. Pelaku lain, AS masuk ke Alfa Mart dan menuju mesin ATM yang posisinya di belakang korban untuk mengintip korban pada saat memasukan PIN ATM. Karena kesulitan, pelaku lain SY datang membantu korban, tutur Kapolres Ciko.
Kapolres menambahkan, saat membantu korban, SY dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Pelaku, SY langsung menukar kartu ATM miliknya korban dengan kartu ATM miliknya. Kemudian kartu ATM tersebut bisa masuk ke mesin ATM, saat korban memasukan nomor PIN, AHS dari belakang mengintip dan menghafal nomor PIN korban, ujar Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, pelaku pergi dengan mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih menuju ATM Alto yang berjarak sekitar 1 KM dari lokasi awal.
Di ATM Alto, pelaku menguras isi ATM korban senilai RpRp71.000.000, setelah dipotong biaya operasional Rp6.000.000, sisanya dibagi tiga. SY dan AHS dapat bagian Rp25.000.000 dan AST dapatkan Rp15.000.000, paparnya.
Menurut Fahri, setelah melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi – saksi melakukan penyelidikan. Kemudian Team Sus Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al – Afghany. Berhasil mengamankan pelaku di penginapan OYO di Solo.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan kemudian ketiga pelaku tersebut di bawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk ditindak lanjuti, pungkasnya
Karena perbuatanya pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukuman tujuh Tahun penjara. Tutup Kapolres Ciko AKBP Dr. M Fahri Siregar.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).