INDRAMAYU, Deliksatu.com – Unit Reskrim Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, dalam satu malam berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku dalam kasus tindak pidana perjudian, Selasa (13/09/2022).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian sebagai yang diatur dalam pasal 303 KUHP.
Pelaku yang diamankan ada 3 orang, Inisial SWN (43) Tahun diamankan pada Senin, tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 01.00 Wib, di Blok Prupugan Desa Kalimati, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan Inisial UA (39) Tahun bersama satu orang temannya diamankan pada Senin tanggal 12 September 2022, sekitar pukul 02.30 Wib, di Gang Melati Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Dari mereka, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar gambar kolom pasangan 6 (enam) jenis hewan judi kuclak, 1 (satu) buah tempurung, 1 (satu) buah tatakan dadu, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah lilin untuk alat penerangan serta uang tunai sebesar Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Selain itu, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna Silver yang terdapat Aplikasi judi dadu Cello, 1 (satu) buah lembar pasangan bergambar biji dadu dan uang tunai sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tiga warga tersebut beserta barang bukti kini berada di kantor Polsek Jatibarang untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut, terang Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Dalam hal ini, Kapolsek Jatibarang menghimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Jatibarang agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi, baik dilakukan secara Online mau pun dalam bentuk lainnya, jelas Kompol Ujang Rohimin, Kapolsek Jatibarang.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).