Polres Majalengka Musnahkan BB Narkotika

MAJALENGKA, Deliksatu.com – Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Majalengka Polda Jabar, menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering di Halaman Gedung Polres Majalengka, Senin (19/09/2022).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Penetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Wilga Ammerilia, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka, Agus Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, hari ini kita menunjukan simbol sinergitas Aparat Penegak Hukum bersama Kajari dan Pengadilan Negeri Majalengka, yang dihadiri Ibu Hakim dan kegiatan ini untuk memberikan Transparansi penyidikan terhadap penanganan Barang Bukti yang ada baik BB Sabu dan Ganja dari Pengungkapan Dua Kasus dengan Tiga orang tersangka.

“Mudah – mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah Hukum Polres Majalengka, dan kita akan tetap akan melakukan Pencarian dan Penegakan hukum terhadap penyalah gunaan Narkotika, ungkapnya.

“Dengan adanya peningkatan ungkapan Kasus Penyalah gunaan Narkotika kita lebih waspada, oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus – Kasus Narkotika, tuturnya.

Pemusnahan Jenis Sabu dilaksanakan dengan cara memasukan Sabu kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat) dan untuk Narkotika jenis Daun Ganja Kering dilaksanakan dengan cara, memasukan Daun Ganja Kering kedalam Blender yang berisi air.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Sabu dilakukan pengecekan dengan menggunakan Testkit atau Screening dengan asuransi kebenaran 99%. Dengan memasukan Sabu ke alat terserbut dan warnanya berubah menjadi ungu, maka dinyatakan bahwa zat atau Sabu tersebut mengandung Metamfetamin,terang AKBP Edwin Affandi.

Dalam kesempatan yang sama Kejari Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, di Polres Majalengka telah dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari perkara atau kasus Tindak Pidana Narkoba yaitu 53 gram Sabu – Sabu dan Daun Ganja Kering sebanyak 53 gram.

Ini dilakukan bentuk Sinergitas dalam pelaksanaan Penegakan hukum, saya selaku Kejari Majalengka, yang membuat surat ketetapan status Barang Bukti, Kapolres Majalengka, selaku Penyidik dan hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk kerja sama antara APH baik Penyidik Kepolisian, Penuntut Umum dan juga Pengadilan yaitu Hakim, tutur Kejari Majalengka, Eman Sulaeman.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *