Breaking News

Pemkot Tangerang Selatan Diminta Lindungi LGBT

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Banten mencatat, di Kota Tangerang Selatan setidaknya terdapat 539 orang LGBT.

Sayangnya, kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) hingga saat ini belum menunjukan keberpihakan.

Kelompok LGBT sebagai warga negara seharusnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai upaya pemenuhan prinsip HAM.

Kelompok LGBT masih sangat rentan mengalami diskriminasi di tengah masyarakat.

Baca Juga  Efisiensi Digaungkan, Pejabat Tangsel Justru Jalan Dinas Rp1,5 Miliar

Demikian kesimpulan dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Analisis Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terhadap Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender,”ungkap Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami melalui keterangannya kepada wartawan (Jumat, 29/ 3).

Yeliza menambahkan, prespektif HAM Internasional, sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) memberi legitimasi terhadap keberadaan LGBT, sebagaimana banyak negara yang telah melegalkan LGBT.

Dasar hukum dunia Internasional memberi perlindungan terhadap kelompok LGBT, dari beberapa instrument HAM Internasional, seperti Pasal 9 UDHR menetapkan bahwa tidak seorangpun dapat ditangkap, ditahan atau diperintahkan secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Ada Helita di Tangsel One, Layanan Publik Jadi Lebih Cepat

ICCR memuat peraturan dalam Pasal 9, paragraph 1, yang menggambarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan dan keamanan. Sementara dalam prespektif HAM Indonesia perilaku LGBT atau pelampiasan hasrat seksual melalui perkawinan sesama jenis tidak mendapatkan ruang dalam UUD 1945 serta dalam norma sosial mendapat pertentangan.

Bagian akhir, penelitian ini mendorong agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Baca Juga  Warga Cengkareng Resah, Pembakaran Sampah Diduga Tiap Hari Picu Gangguan Kesehatan Anak

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu melakukan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dengan tujuan untuk refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang (LGBT) mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat,”pungkas Yeliza Umami Direktur LBH Keadilan.

(Zl/red)

Editor : Glen

Mengungkap Fakta
X