Breaking News

Mediasi Buntu, Disnaker Tangsel Siapkan Anjuran Tertulis

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT Rajawali Parama Konstruksi memasuki babak baru. Sengketa yang menyangkut status pekerjaan serta pemenuhan hak ketenagakerjaan itu kini tengah ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan melalui proses mediasi.

Mantan karyawan PT Rajawali Parama Konstruksi, Nur Wiwit Adhilesmana (45), mengaku masih berjuang mendapatkan kepastian atas hak-haknya setelah bekerja selama kurang lebih delapan tahun di perusahaan konstruksi tersebut.

Wiwit menjelaskan, dirinya mulai bekerja sejak 2017. Namun pada pertengahan November 2025, ia dipanggil manajemen perusahaan yang beralamat di Jalan Bhayangkara I, Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Wiwit, pihak perusahaan melalui salah satu pejabatnya menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja dengan alasan kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan.

“Pak Joni menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan karena kondisi perusahaan sedang mengalami kesulitan,” ujar Wiwit kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Namun, ia mengaku terkejut karena dalam kesempatan yang sama justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.

Baca Juga  Pasca Pilwu, Polsek Kedawung Ciko Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Kamtibmas

“Yang membuat saya heran, saya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri,” katanya.

Menurutnya, apabila perusahaan melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja, seharusnya terdapat mekanisme yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selama bekerja, ia juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP).

Wiwit menyebut informasi yang diterimanya saat itu menyatakan perusahaan berencana mengurangi sekitar 50 persen tenaga kerja secara bertahap.

Selain persoalan status hubungan kerja, Wiwit turut menyoroti sistem pembayaran gaji yang menurutnya pernah dilakukan melalui rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, bukan melalui rekening perusahaan.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa saat ini pembayaran gaji karyawan aktif telah dilakukan langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Karena tidak menemukan titik temu dengan perusahaan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke Disnaker Kota Tangerang Selatan untuk dimediasi.

Kuasa hukum Wiwit dari Nusantara Law Firm and Partners, Kartino, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan perkara secara musyawarah dan kekeluargaan.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi di Hari Jadinya ke 6, Perkumpulan Betawi Bagen Bae Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

“Kami mengikuti pola yang diinginkan pihak perusahaan, yaitu penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan,” ujarnya.

Meski demikian, Kartino menilai hingga kini belum ada kepastian terkait pemenuhan hak-hak kliennya.

“Yang menjadi pertanyaan, seperti apa penyelesaian secara baik-baik yang dimaksud apabila hak-hak pekerja belum juga dipenuhi,” katanya.

Kartino juga mempertanyakan pernyataan perusahaan yang disebut masih menganggap Wiwit sebagai karyawan aktif.

Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnya dibuktikan melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa klien kami masih berstatus sebagai karyawan. Namun BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan sejak 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kliennya juga pernah diminta membuat surat pengunduran diri oleh bagian personalia perusahaan dan bahkan telah diberikan format surat tersebut.

Kartino mengklaim sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 kliennya tidak menerima upah maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam proses yang sedang berjalan, pihaknya mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kota Tangerang Selatan, Maulana Said Handayana, membenarkan bahwa proses mediasi telah dilakukan dan kini memasuki tahap penyusunan anjuran tertulis.

Baca Juga  PT BRI Branch Office Pamulang Serahkan CSR berupa Alat Sound melalui Yayasan Karya Putra

“Mediasi sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pembuatan anjuran tertulis,” kata Maulana.

Anjuran tertulis merupakan rekomendasi resmi yang diterbitkan mediator ketika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya, termasuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Rajawali Parama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah tudingan yang disampaikan mantan pekerja maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum memperoleh respons dari pihak perusahaan.

Editor : Adminred/gl


Berita Terkait