Breaking News

KTA FORSIMEMA-RI adalah Sinergitas, kekompakan Humas MA dan Peradilan

JAKARTA, Deliksatu.con – Semenjak dibentuk nya Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung ( FORSIMEMA-RI ) bulan Maret 2022 oleh dua orang Awak Media sekaligus Pendiri FORSIMEMA-RI, Saudara Syamsul Bahri dan Saudari Lina Marlina yang di mana saat itu mendapat dukungan atau apresiasi dari Bapak Dr Andi Samsanganro SH MH Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Dr Sunarto SH MH Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Baca Juga  Panen Jagung Di Lapangan Jabon Desa Dangdang, Cisauk Dihadiri Pj. Bupati Kab. Tangerang

Dalam alur perjalanan FORSIMEMA-RI dari bulan maret tahun 2022, FORSIMEMA-RI telah menorehkan kontribusi pemikiran nya ke Institusi MA lewat pemberitaan di mana saat itu lagi gencar- gencar nya beberapa Hakim Agung MA di Ott oleh KPK.

Dan sampai saat ini, FORSIMEMA-RI selalu berbenah dan berinovasi juga berkreasi untuk selalu bekerjasama serta berkordinasi mewujudkan Program Kerja MA juga Peradilan.

Baca Juga  Konferensi PWI 2024 Tetapkan Kalsel Tuan Rumah HPN 2025 dan Sumut Tuan Rumah Porwanas 2027

Ketum FORSIMEMA-RI Sdr Syamsul Bahri berharap kepada keluarga Dharmmayukti bahwa ” Untuk menciptakan Integritas di dalam sebuah institusi MA & Peradilan tentunya di butuhkan kerjasama, Transparansi serta kolaborasi antara awak media dan humas”

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI ) sudah membekali Awak Media dengan KTA atau I.D FORSIMEMA-RI bentuk legalitas kami sebagai Kelompok Kerja ( Pokja ) yang tentunya akan melakukan kerjasama Program Kerja MA dengan jubir dan humas dari Tingkat Pengadilan Negeri ke Tingkat Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia

Baca Juga  Buka Rakernas 2025, Menteri Nusron: Hasilkan Keputusan yang Optimal dan Berkualitas untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Sebagai penyampaian kami Pengurus Harian FORSIMEMA-RI kepada Jubir dan Humas Pengadilan seluruh Indonesia bahwa kami tidak akan bertanggung jawab atas kinerja Awak Media yang belum memiliki KTA atau I.D FORSIMEMA-RI.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu