Padel Tanpa PBG di Kedoya Disegel, Oknum Sudin Citata Jakbar Disorot

JAKARTA, deliksatu.comPembangunan lapangan padel di Jalan Pilar II RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menuai sorotan.

Proyek tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski sebelumnya telah disegel petugas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek pembangunan lapangan padel itu bahkan hampir rampung. Sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas di area proyek, sementara papan segel yang sebelumnya dipasang petugas sudah tidak terlihat lagi di lokasi.

Baca Juga  VIRAL! Proyek Galian Kabel PLN di Gondrong Jadi Biang Kemacetan dan Kecelakaan, Pengawasan Lemah!

Padahal bangunan tersebut sebelumnya telah ditindak oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (Sudin Citata) karena tidak mengantongi izin pembangunan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek tetap berjalan meski telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah.
Sejumlah warga sekitar mengaku heran melihat aktivitas pembangunan yang terus berlangsung.

“Kalau memang sudah disegel, seharusnya pembangunan berhenti. Tapi ini tetap berjalan seperti tidak ada masalah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Sinergi Intensifikasi dan Loyalitas Agen BRILink, BRI Kalideres Dorong Kemajuan Bersama

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi proyek pembangunan lapangan padel tersebut.

Bahkan, proyek tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, sehingga aktivitas pembangunan tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya pembangunan lapangan padel tanpa PBG tersebut.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Data Tanda Tangan Warga Pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng Masuk Kejaksaan Banyuwangi

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan tanpa izin di wilayah Kebon Jeruk, khususnya di kawasan permukiman padat seperti Kedoya Selatan.

Jika tidak segera ditindak tegas, proyek yang sebelumnya telah disegel tersebut berpotensi selesai dan beroperasi meski tidak mengantongi izin pembangunan.

Reporter : Aas

Editor : Glend