Breaking News

Pembangunan Padel Tanpa PBG di Kedoya Selatan Disegel, Proyek Tetap Berjalan

JAKARTA , deliksatu.com – Pembangunan lapangan padel di Jalan Pilar II RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi sorotan.

Proyek tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun hingga kini aktivitas pembangunan masih terus berjalan.

Padahal sebelumnya bangunan tersebut telah disegel oleh petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (Sudin Citata) karena tidak mengantongi izin pembangunan.

Baca Juga  Penyaluran BPNT Agen E-Warung Nurjanah Desa Bojong Berjalan Aman

Ironisnya, meski telah dilakukan penyegelan, proyek pembangunan lapangan padel tersebut tetap berlanjut dan bahkan disebut sudah hampir rampung.

Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena aktivitas pembangunan masih berlangsung meski lokasi proyek sebelumnya telah dipasangi papan segel oleh petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, papan segel yang sebelumnya terpasang di lokasi kini sudah tidak terlihat lagi.

Baca Juga  Jalankan Tiga Arahan Presiden, Menteri AHY Minta Jajaran Perkuat Layanan Prioritas dan Strategi Komunikasi

Salah satu pekerja proyek mengatakan pembangunan lapangan padel tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi proyek tersebut sehingga pembangunan tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi.

Bahkan, muncul dugaan proyek pembangunan padel itu dibekingi oleh oknum di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Baca Juga  Wakapolri Komjen Pol Agus Andriyanto: Produk Jurnalistik tidak Bisa Dijerat UU ITE

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya pembangunan lapangan padel tanpa izin tersebut meski telah disegel.

Kasus ini menambah daftar persoalan bangunan tanpa izin di wilayah Kebon Jeruk, yang tetap berdiri dan bahkan hampir selesai meski telah mendapat tindakan dari petugas.

Reporter : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu