TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan semakin memanas. Proses evaluasi dan suksesi jabatan birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkot Tangsel itu bahkan disebut telah menjadi perhatian hingga tingkat nasional.
Sorotan muncul setelah sejumlah tahapan evaluasi kinerja Sekda diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangerang Selatan, Melki, menilai terdapat kejanggalan dalam proses yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel hingga Pemerintah Provinsi Banten terkait perpanjangan jabatan Sekda.
“Seharusnya sekelas Gubernur tidak mungkin tidak mencermati aturan yang berlaku mengenai proses pergantian Sekda Tangsel. Sebagai pemimpin daerah, tentu memahami prosedur yang harus dijalankan. Yang menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya di balik proses perpanjangan jabatan ini?” kata Melki, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, tim evaluasi kinerja Sekda semestinya sudah bekerja tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Namun fakta administrasi yang beredar menunjukkan proses pembentukan tim evaluasi baru berjalan mendekati berakhirnya masa jabatan Sekda.
Tercatat, Wali Kota Tangsel baru mengajukan permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026.
Selanjutnya, Gubernur Banten menerbitkan surat penugasan tim evaluasi pada 27 Februari 2026.
Kemudian pada 6 Maret 2026, Kepala BKPSDM Tangsel mengajukan permohonan rancangan keputusan pembentukan tim evaluasi.
Keputusan Wali Kota Tangsel tentang pembentukan Tim Evaluasi baru diterbitkan pada 6 April 2026 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026.
Sementara laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota pada 27 April 2026, atau delapan hari setelah masa jabatan Sekda berakhir.
Menurut Melki, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif. Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menentukan arah birokrasi daerah sehingga proses suksesi harus berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan rekam jejak pemerintahan secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti munculnya kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel yang dinilai harus menjadi catatan serius dalam evaluasi kepemimpinan birokrasi.
“Seharusnya itu menjadi rapor merah yang wajib diperhatikan. Perpanjangan jabatan Sekda tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Rekam jejak birokrasi harus menjadi pertimbangan utama sebelum menetapkan seseorang tetap menduduki posisi strategis tersebut,” tegasnya.
Saat ini, proses rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel dikabarkan telah berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun LMND menilai masih ada ruang bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai prosedur.
Melki mendesak Gubernur Banten mengambil langkah tegas dengan menarik kembali surat rekomendasi yang telah diterbitkan apabila terbukti terdapat pelanggaran aturan dalam proses pengusulan perpanjangan jabatan tersebut.
“Kalau prosesnya tidak melalui prosedur yang benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, seharusnya surat itu bisa ditarik kembali. Yang paling penting, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor : Glend

