JAKARTA, deliksatu.com – Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan dilakukan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Tim telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Selain AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh juga ikut diamankan. Seluruhnya telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan awal, AKP Pardiman diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate. Obat bius medis tersebut belakangan kerap disalahgunakan sebagai cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan kini telah masuk dalam kategori narkotika Golongan II.
Bareskrim masih mendalami kronologi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing personel yang diamankan. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara profesional serta transparan.
Eko menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika ataupun menyalahgunakan kewenangan dalam penegakan hukum.
“Polri tegas dan berkomitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah bersih-bersih internal yang dilakukan Polri untuk menjaga integritas institusi. Bareskrim menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika maupun pelanggaran kewenangan.
Editor : Glend

