TANGERANG SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali mengaktifkan program PWI Mendengar dengan membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Posko ini disiapkan untuk menampung berbagai keluhan dan laporan masyarakat selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan.
Menurut Eko, setiap tahun proses penerimaan siswa baru selalu menjadi perhatian publik karena kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari jalur domisili, kuota prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga dugaan manipulasi data.
“SPMB menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Karena itu prosesnya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan calon peserta didik,” kata Eko, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, Posko Pengaduan SPMB 2026 dibuka untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Masyarakat dapat menyampaikan berbagai kendala maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses pendaftaran berlangsung.
Seluruh laporan yang masuk, lanjut Eko, akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, laporan tersebut akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Selain menjadi saluran pengaduan masyarakat, laporan yang memiliki nilai kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik guna mendorong transparansi pelayanan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangsel Edy Riyadi menegaskan pengawasan publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, tidak boleh ada calon siswa yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena kendala administrasi, minimnya informasi, atau dugaan praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Semua laporan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya,” tegas Edy.
Koordinator Pengaduan SPMB 2026 Malik Abdul Aziz menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Posko PWI Mendengar yang tersedia secara daring maupun luring.
PWI Kota Tangsel juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses penerimaan siswa baru secara terbuka dan sesuai regulasi.
Praktik titip-menitip siswa, permainan kuota maupun bentuk penyimpangan lainnya dinilai tidak boleh terjadi dalam dunia pendidikan.
“Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa. Karena itu pengawasan bersama menjadi sangat penting,” kata Malik.
Keberadaan Posko Pengaduan SPMB 2026 diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan publik agar pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kota Tangerang Selatan berlangsung lebih transparan dan berkeadilan.
Nomor Pengaduan SPMB 2026 PWI Tangsel:
08788-36-56789
0895-36694-5521
Editor : Glend

