TANGERANG, deliksatu.com — NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK RI) DPW Banten menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan 28 unit mobil Puskesmas Keliling Kelurahan di Kabupaten Tangerang.
Pengadaan kendaraan yang disebut bernilai lebih dari Rp10 miliar itu dipersoalkan karena diduga belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) khusus.
Ketua JPK RI DPW Banten, Muslik, S.Pd., mengatakan pihaknya telah menelusuri Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran tersebut, JPK RI mengklaim belum menemukan Perbup khusus yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Menurut Muslik, persoalan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang, menurutnya, mengatur perlunya dasar hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Aturannya sudah hitam di atas putih, wajib ada Perbup khusus dulu sebelum anggaran disusun. Di sini urutannya terbalik total. Uang lebih dari Rp10 miliar sudah dikeluarkan, 28 unit kendaraan sudah diserahkan ke kelurahan, tapi aturan dasarnya sampai detik ini tidak ada sama sekali,” kata Muslik.
JPK RI juga mempertanyakan status administrasi dan pengelolaan aset kendaraan tersebut. Pasalnya, pos anggaran disebut tercatat pada Dinas Kesehatan, sementara kendaraan diserahkan untuk digunakan oleh kelurahan.
Muslik menilai kondisi itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pencatatan maupun pertanggungjawaban aset daerah.
“Tidak jelas apakah statusnya hibah, pinjam pakai, atau sekadar penempatan. Aturan kepemilikan, siapa yang menanggung biaya bensin, servis, gaji sopir, serta hak dan kewajiban pengelolaannya pun tidak pernah diatur secara tertulis,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme pengadaan, status aset, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan.
JPK RI DPW Banten memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait program tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan dan langkah konkret untuk memastikan tidak terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Muslik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan JPK RI DPW Banten tersebut.
Catatan: Tuduhan mengenai tidak adanya Perbup khusus dan dugaan pelanggaran prosedur dalam berita ini merupakan pernyataan dari JPK RI DPW Banten dan belum mendapat konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Reporter : Okta
Editor : Glend
Sumber : JPK RI DPW Banten

