JAKARTA BARAT, deliksatu.com – Sejumlah pembangunan gedung di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) di lapangan.
Salah satu bangunan yang disorot berada di RT 01/RW 12, tepat di belakang Kantor Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan.
Berdasarkan pantauan, pembangunan fisik bangunan yang disebut berbentuk gudang itu baru mencapai sekitar 5 persen.
Informasi yang diperoleh menyebut bangunan tersebut didirikan oleh pihak sekolah swasta untuk menunjang kegiatan olahraga, termasuk fasilitas futsal.
Yang menjadi sorotan, keberadaan bangunan tersebut justru disebut tidak diketahui oleh petugas pengawas Citata Kecamatan Kembangan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026), petugas pengawas Citata Kecamatan Kembangan bernama Joni mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.
“Dekat mana? Ada yang balai warga? Lah gua kan orang situ, nggak pernah lihat ada bangunan gudang,” ujar Joni saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena lokasi bangunan berada tidak jauh dari kantor pemerintahan setempat. Apalagi, pengawasan pembangunan gedung merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kegiatan konstruksi memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang.
Bangunan di Puri Kembangan Juga Disorot
Persoalan serupa juga ditemukan pada bangunan gedung jenis gudang di Jalan Puri Kembangan, RT 13/RW 03, Kelurahan Kembangan Selatan.
Bangunan tersebut sebelumnya disebut telah mendapatkan tindakan administratif berupa Surat Peringatan (SP). Namun, ketika informasi mengenai SP tersebut dikonfirmasi, pihak kecamatan justru tidak membuka detail dokumen kepada wartawan.
Arif, salah seorang petugas ASN Kecamatan Kembangan, menolak memberikan informasi terkait nomor SP 1 maupun detail penindakan terhadap bangunan tersebut.
“Wah nggak boleh dikasih tahu,” kata Arif singkat.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan.
Bangunan Kos 4 Lantai Disebut Disegel, Segel Hilang
Selain dua lokasi tersebut, terdapat pula bangunan kos yang disebut telah berdiri empat lantai dan direncanakan bertambah menjadi lima lantai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh petugas. Namun, segel tersebut kemudian dilaporkan hilang atau dicopot oleh orang tak dikenal (OTK).
Kondisi ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Sebab, apabila benar bangunan yang telah disegel kembali melanjutkan aktivitas pembangunan setelah segelnya dicopot, diperlukan langkah penindakan yang jelas untuk memastikan proses pengawasan tidak berhenti pada pemasangan segel semata.
Pengawas Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada H Pendi selaku pengawas Citata Sektor Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) juga belum membuahkan hasil.
Menurut penelusuran wartawan, H Pendi disebut sulit ditemui meski telah beberapa kali didatangi ke kantornya. Komunikasi melalui WhatsApp pun disebut tidak dapat dilakukan karena nomor wartawan telah diblokir.
Kondisi tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keterbukaan jajaran pengawas dalam memberikan informasi terkait pembangunan gedung yang menjadi sorotan.
Padahal, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang berada di lingkungan mereka.
Aturan PBG
Sebagai informasi, ketentuan mengenai bangunan gedung diatur antara lain melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan. PBG menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pembangunan gedung sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penegakan administratif sesuai tingkat pelanggarannya.
Karena itu, persoalan di Kembangan bukan hanya soal ada atau tidaknya PBG. Pengawasan di lapangan juga menjadi kunci agar pembangunan yang melanggar ketentuan tidak terlanjur berdiri dan kemudian sulit ditertibkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Citata Kecamatan Kembangan maupun Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Warga berharap pengawasan pembangunan di wilayah Kembangan diperketat dan setiap dugaan pelanggaran perizinan ditindak secara transparan sesuai aturan.
Penulis : Aas
Editor : Glend

